TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata pada Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Anwar Abbas digugat karena dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang buntut ucapan 'saya komunis'.
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menilai langkah Panji Gumilang tersebut adalah upaya untuk mengalihkan kasus hukum yang menjerat Panji.
Yandri pun meminta Anwar Abbas tak takut untuk menghadapi pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.
"Nggak apa-apa. Saya kira itu trik Panji Gumilang untuk lolos dari gugatan dan jeratan hukum aja itu."
"Jadi nggak perlu takut menurut saya, hadapi saja," kata Yandri di Jakarta, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Panji Gumilang Berencana Laporkan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas ke Polisi
Yandri mendorong Anwar Abbas untuk melawan gugatan Panji Gumilang.
Sebab menurutnya, Anwar Abbas memiliki mempunyai argumen yang kuat terkait pernyataannya.
"Ya gak apa-apa dilayani aja. Saya kira Abas punya alasan argumentasi yang kuat ya kenapa berbicara tentang Panji Gumilang," ujarnya.
Lanjut Yandri menuturkan, saat ini justru yang terpenting menurutnya adalah upaya penangkapan pada Panji Gumilang.
Seperti diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan atau penodaan agama.
Penetapan tersangka pada kasus tersebut juga disebut-sebut bakal segera dilakukan.
"Sekarang yang paling penting itu ya Panji Gumilang nya harus ditangkap dulu," tukas Yandri.
Digugat Rp 1 Triliun
Sebelumnya, gugatan pada Anwar Abbas itu dilayangkan Panji Gumilang pada Kamis (6/7/2023).
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Selain pada Anwar Abbas, Panji Gumilang juga melayangkan gugatan pada MUI sebagai institusi.
Anwar Abbas diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan tanpa dasar yang kuat soal ucapan komunis Panji Gumilang.
Dalam gugatannya, Panji Gumilang menggugat MUI dan Anwar Abbas atas kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun.
"Gugatan kerugian material yang dirasakan oleh klien kami yaitu senilai Rp 1 rupiah dan kerugian secara immaterial yaitu Rp 1 triliun."
"Melontarkan tuduhan yang hanya berdasar dari potongan-potongan Tik-Tok atau ungkapan-ungkapan yang dipotong-potong di media sosial kemudian ungkapan tersebut belum ditabayunkan kepada klien kami selanjutnya dia (Anwar Abbas) statement kan ke media."
"Di antaranya tentang menerangkan bahwa Syeikh Panji ini adalah komunis," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy dikutip dari youTube tvOneNews, Selasa (11/7/2023).
Pernyataan Panji soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab.
Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.
Respons Anwar Abbas
Anwar Abbas merespons santai gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Ia mengaku enggan merespons banyak soal gugatan Panji Gumilang tersebut.
Anwar Abbas hanya mengatakan, gugatan yang diajukan Panji Gumilang adalah hal biasa dan jalan hidup yang harus ia lalui.
"Hehehe, no comment dahulu."
"Biasa, Itulah hidup," kata Anwar Abbas, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/7/2023).
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra)