News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Podcast Lord Luhut Diputar di Persidangan, Ahli ITE: Penjelasan Fatia Sesuai Hasil Kajian Cepat

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan menampilkan bukti video podcast yang dibawakan Haris dan Fatia dan juga menyeret dua akrivis HAM itu dalam kasus tersebut.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Senin (10/7/2023).

Dalam sidang kali ini giliran saksi ahli bidang informasi dan teknologi (ITE) Dr Ronny memberi keterangannya perihal kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut.

Sidang yang sempat di tunda hingga pukul 18.30 WIB itu menampilkan bukti video podcast yang dibawakan Haris dan Fatia dan juga menyeret dua akrivis HAM itu dalam kasus tersebut.

Baca juga: Ahli Bahasa Sebut Podcast Haris Azhar dan Fatia Tentang Lord Luhut Alami Pergeseran Topik

Adapun ditampilkannya video podcast itu atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa pun menanyakan sejumlah pertanyaan kepada Ronny sembari memutarkan video podcast tersebut.

"Ini yang saudara lihat ya ada thumbnail '8,1 ton emas di Papua jadi incaran?," tanya Jaksa.

"Iya ini yang saya lihat Youtube yang berkaitan dengan judul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada' NgeHAMtam, betul," saut Ronny.

Masih memutarkan video itu, Jaksa pun coba menyandingkan file asli dari video podcast itu dengan tayangan yang disiarkan pada channel Youtube Haris Azhar.

Pada momen itu jaksa menanyakan kepada Ronny apakah tautan dalam video tersebut bisa dikatakan dokumen eletronik atau bukan.

"Tadi saya melihat itu tidak bisa terdownload. Saya tidak bisa mengatakan itu dokumen yang terpasang itu hanya link, mungkin ada kendala atau bagaimana sehingga saya tidak bisa menjelaskan itu," ujar ahli ITE tersebut.

Akan tetapi dijelaskan Ronny, dalam video itu dirinya melihat bahwa baik Fatia selaku narasumber menjelaskan persoalan tersebut berdasarkan hasil kajian cepat yang dibuat oleh organisasi masyarakat sipil.

Tak hanya Fatia, bahkan dijelaskan Ronny, salah seorang narasumber lain di video itu yakni Owi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menjelaskan isi dari video itu berdasarkan dari hasil kajian cepat.

"Sehingga kalau kita menilai tentang obrolan ini ya tentu kita harus baca kajian cepat gitu ya supaya kita tidak salah memaknai hubungan kajian cepat ini ya," jelasnya.

"Jadi dari kajian cepat itu, setelah kita telaah dan pelajari dan tentunya saya berharap majelis hakim membaca kajian cepat itu, setelah itu nanti dihubungkan dengan obrolan ini. Seperti itu barangkali," tambahnya.

Adapun dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli guna memberi keterangan di hadapan majelis hakim.

Adapun dua saksi ahli tersebut yakni Ahli Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) atas nama Ronny dan Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bernama Asisda Wahyu Asri Putradi.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, setelah kedua ahli diambil sumpah, kemudian Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana meminta saksi ahli bahasa untuk memberikan kesaksian terlebih dahulu.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini