News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

4 Poin Pernyataan Mahfud MD Soal Al-Zaytun, Temuan Dugaan TPPU hingga Penyalahgunaan Aset Ponpes

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD - Berikut 4 poin pernyataan Mahfud MD soal penanganan kasus Ponpes Al Zaytun yang telah dirangkum Tribunnews.com: 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan laporan terbaru mengenai penanganan polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. 

Seperti diketahui, saat ini kasus yang menyeret pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang telah masuk ke tahap penyidikan. 

Kasus Panji Gumilang diduga terkait penistaan agama hingga ujaran kebencian.

Penyidik Bareskrim Polri bakal segera menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut. 

Penetapan status tersangka ini setelah nantinya penyidik melakukan gelar perkara usai selesai memeriksa saksi, ahli hingga pengujian barang bukti selesai.

Terbaru Mahfud menyebut ada dugaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang. 

Berikut 4 poin pernyataan Mahfud MD soal penanganan kasus Ponpes Al-Zaytun yang telah dirangkum Tribunnews.com

1. Mahfud Kirim Laporan Baru ke Bareskrim Soal TPPU

Mahfud MD menyampaikan, pihaknya telah memberikan laporan baru ke Bareskrim Polri atas dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.

Kini sebanyak 145 dari total 367 rekening yang diduga memiliki kaitan dengan kegiatan Al-Zaytun dan Panji Gumilang telah dibekukan oleh PPATK. 

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri yaitu tentang tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud, Selasa (11/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, Panji Gumilang," lanjutnya. 

Mahfud menjelaskan tindak pidana dalam konteks pencucian uang meliputi penggelapan hingga penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait misalnya penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan, penggunaan dana BOS, yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang," ujarnya. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini