News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung Periksa Vice President Anak Usaha Telkom Terkait Sejumlah Proyek

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam Konferensi Pers Kamis (9/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa petinggi anak usaha PT Telkom Indonesia, yakni PT Sigma Cipta Caraka alias Telkomsigma pada Selasa (11/7/2023).

Petinggi yang diperiksa ialah Vice President Finance, Billing and Collection Telkomsigma berinisial LH.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa LH selaku Vice President Finance, Billing and Collection PT Sigma Cipta Caraka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Sejumlah Proyek Bermasalah

Dalam pemeriksaan ini, vice president tersebut dimintai keterangan terkait penyelenggaran sejumlah proyek oleh Telkomsigma yang diduga bermasalah.

Proyek-proyek tersebut seperti pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split pada periode 2017 hingga 2018.

Secara normatif, pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi pemberkasan atas nama para tersangka yang telah ditetapkan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Peran delapan tersangka

Terkait perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka.

Empat di antaranya merupakan mantan pejabat pada PT Graha Telkom Sigma, anak usaha Telkom.

Mereka ialah: Direktur Utama Graha Telkom Sigma periode 2014 sampai dengan 2017, Bachtiar Rosyidi; Direktur Utama Graha Telkom Sigma periode 2017 sampai 2020, Taufik Hidayat; eks Komisaris, Graha Telkom Sigma, Judi Achmadi dan eks Diektur Operasi Graha Telkom Sigma, Heri Purnomo.

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yaitu: Direktur Utama PT Wisata Surya TImur, Rusjdi Basamalah; Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, Agus Hery Purwanto; Direktur Utama PT Granary Reka Cipta, Tejo Suro Laksono; dan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera, Syarif Mahdi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini