TRIBUNNEWS.COM - Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal kembali ke dunia politik selepas bebas dari Lapas Sukamiskin.
Anas Urbaningrum digadang-gadangkan akan diangkat menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Anas bakal menggantikan kata Ketua Umum PKN yang saat ini dijabat Gede Pasek Suardika.
Penetapan Anas menjadi ketum PKN bakal dilakukan saat musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) pada 14-16 Juli 2023.
"Agendanya sih mengarah ke sana (Anas jadi ketua umum), tapi kepastiannya kan menunggu persidangannya nanti," kata Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika, Rabu (12/7/2023).
Meski demikian Pasek menegaskan, dirinya tak mau mendahului mekanisme persidangan di Munaslub nanti.
Baca juga: Demokrat Tak Masalah soal Anas Urbaningrum Bakal Terjun ke Politik Lagi: Itu Hak Beliau
Anas Urbaningrum sebelumnya merupakan seorang terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Mantan Ketum Demokrat itu dinyatakan bebas murni oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023).
Ia telah menjalani masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2013.
Saat itulah karier nya di dunia politik terpaksa harus ia tinggalkan.
Anas Urbaningrum mendapat hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.
Profil Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum lahir pada 15 Juli 1969 di Blitar, Jawa Timur.
Ia merupakan lulusan Universitas Airlangga, Surabaya Jurusan Politik pada 1992.
Anas Urbaningrum kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Indonesia (UI) hingga meraih gelar master bidang ilmu politik pada 2000.
Anas Urbaningrum memiliki jejak karier politik yang cemerlang.
Dikutip dari TribunnewsWiki.com kiprah Anas di kancah politik dimulai saat ia bergabung pada organisasi gerakan mahasiswa.
Ia lalu bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), bahkan menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta, 1997.
Dalam perannya sebagai ketua, Anas berada di tengah pusaran perubahan politik pada Reformasi 1998.
Pada era itu pula ia menjadi anggota Tim Revisi Undang-Undang Politik, atau Tim Tujuh, yang menjadi salah satu tuntutan Reformasi.
Dua tahun kemudian ia dipercaya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan Pemilu 2004.
Anas saat itu dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid dengan Ketua KPU Nazaruddin.
Namun Anas memilih untuk memundurkan diri tahun 2005.
Jadi Ketua Partai Demokrat 2010-2013
Setelah mengundurkan diri sebagai komisi KPU, ia memilih bergabung dengan Partai Demokrat.
Pada saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terpilih sebagai Presiden RI ke-6 dalam Pilpres 2004.
Anas kemudian diminta untuk menjabat sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.
Pada Pemilu 2009 Anas Urbaningrum pun terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur VII.
Ia kemudian dipercayai untuk menduduki posisi ketua umum Partai Demokrat periode 2010-2013.
Namun, Anas tak lama mengemban posisi strategis itu.
Sebab, ia harus melepas jabatan tersebut setelah terseret kasus korupsi proyek Hambalang 2013.
Terjerat Kasus Proyek Hambalang 2013
Anas ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 22 Februari 2013.
Ia ditetapkan jadi tersangka sehari sebelum menyatakan undur diri sebagai Ketum Partai Demokrat.
Anas diduga telah menerima gratifikasi dalam proyek Hambalang Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang.
Uang tersebut digunakan untuk membantu pencalonannya sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.
Ia menjadi terdakwa dan kemudian ditahan di rutan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK pada 10 Januari 2014.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.
Pada 2015, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum.
Saat itu, MA justru memperberat vonis Anas dari kurungan penjara 7 tahun menjadi 14 tahun.
Bahkan, MA juga mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum KPK yang meminta vonis Anas diperberat dengan pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan politik.
Meski sempat diperberat, Anas mengajukan putusan kembali (PK) pada MA di tahun 2018 lalu.
MA akhirnya menyetujui PK tersebut dan memotong hukuman penjara Anas sebanyak 6 tahun.
Kini MA memutusukan hukuman penjara Anas menjadi hanya 8 tahun.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Fersianus Waku/Ilham Rian Pratama) (TribunnewsWiki.com/Saradita Oktaviani)