TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta terbaru kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Selain kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan.
"Masih proses," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (12/7/2023), dilansir Wartakotalive.com.
Selanjutnya, Whisnu mengaku pihaknya masih mendalami laporan soal dugaan TPPU yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kepada Polri.
"Masih didalami," ungkapnya.
Baca juga: Ray Rangkuti Heran Mahfud MD Begitu Giat Bicara Dugaan Tindak Pidana Panji Gumilang
Pada Selasa (11/7/2023), Mahfud MD menyampaikan laporan terbaru kepada Polri terkait dugaan TPPU.
Mahfud MD mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang."
"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," ujar Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat.
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait, di antaranya soal penggelapan.
"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos."
"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya."
"Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," jelas Mahfud MD.
Baca juga: Setuju Ponpes Al Zaytun Dibina ketimbang Dibubarkan, Komisi VIII: Tunggu Proses Hukum Panji Gumilang
Mahfud MD Ungkap Data BPN
Sementara itu, Mahfud MD juga menyebut Panji Gumilang mempunyai ratusan sertifikat tanah yang diduga hasil dari penyalahgunaan kekayaan Ponpes Al Zaytun.
Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) per Selasa (11/7/2023), Panji Gumilang mempunyai sertifikat tanah atas nama pribadi sebanyak 107 sertifikat dengan luas 806 ribu meter persegi.
"Untuk nama Abdussalam Raden Panji Gumilang itu dia memegang sertifikat atas nama hak milik untuk dirinya sebanyak 107 sertifikat bidang tanah dengan luas 806 ribu meter persegi," ungkapnya, Rabu.
Mahfud MD juga menerangkan, berdasarkan data BPN, didapati sertifikat tanah atas nama keluarga dan anak dari Panji Gumilang.
Total terdapat 295 bidang tanah yang dikuasai Panji Gumilang dan keluarganya.
"Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, Panji Gumilang, istri dan anak-anaknya."
"Ada 295 bidang tanah yang sekarang ditemukan sesudah kami cek ke BPN, yang namanya Panji Gumilang dan istrinya," terang Mahfud MD.
Baca juga: MUI Tak Gentar, Siap Hadapi Gugatan Rp 1 Triliun Panji Gumilang
Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Penyidik Bareskrim Polri segera menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan selesai memeriksa saksi, ahli, hingga pengujian barang bukti selesai.
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (11/7/2023).
"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," jelasnya.
Baca juga: Survei LSI: Mayoritas Responden Setuju Panji Gumilang Dihukum dan Ponpes Al-Zaytun Dibubarkan
Sebagai informasi, status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang naik dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin (3/7/2023).
Penyidik menaikkan status kasus itu setelah melakukan gelar perkara dan Panji Gumilang telah diperiksa di Bareskrim Polri.
Meski ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, tapi polisi belum menetapkan tersangka.
Baca juga: Al Zaytun Tak Dibubarkan, Pemerintah akan Bina Santri dan Tetap Usut Kasus Panji Gumilang
Sebelumnya, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri.
Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Kedua laporan itu lalu dijadikan satu untuk diselidiki.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Gita Irawan/Abdi Ryanda Shakti/Danang Triatmojo) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)