Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna dijadikan bukti tambahan dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, adapun ditunggunya fatwa MUI itu juga sebagai bahan petunjuk bagi penyidik dalam menentukan status hukum Panji Gumilang.
"Kami menunggu fatwa MUI yang merupakan petunjuk, jadi sesuai pasal 183 dan 184 KUHP tentang alat bukti, alat bukti itu ada lima," kata Ramadhan kepada wartawan di RSPAD Gatot Subroto, Kamis (13/7/2023).
Adapun kata Ramadhan, lima alat bukti itu meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Kendati demikian, dijelaskan Ramadhan, pihaknya hanya membutuhkan setidaknya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Cukup dua bukti saja, cukup bagi penyidik untuk menentukan seseorang sebagai tersangka," jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya pun saat ini masih menunggu bukti tambahan untuk menentukan status hukum pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut salah satunya dari fatwa MUI.
"Jadi bila ada tambahan menguatkan penyidikan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," pungkasnya.
Bakal Panggil Panji Gumilang Sebagai Saksi
Bareskrim Polri disebut masih menunggu hasil pemeriksaan sejumlah saksi ahli sebelum nantinya kembali memanggil pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan nantinya Panji akan kembali dipanggil oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi usai permintaan keterangan ahli telah dilakukan.
"Nanti setelah dilakukan semua pemeriksaan (saksi ahli) tentu saudara PG (Panji Gumilang) akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Ramadhan kepada wartawan di RSPAD Gatot Subroto, Kamis (13/7/2023).
Selain itu dikatakan Ramadhan, rencana pemanggilan Panji ini merupakan tahapan sebelum nantinya pihak penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.