News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

JPPR Minta Bawaslu Konsisten Tanggapi KPU yang Perpanjang Masa Perbaikan Bakal Caleg di Luar Jadwal

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI konsisten dalam menanggapi langkah Komisi Pemilihan Umum (RI) yang memperpanjang masa perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif (caleg).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI konsisten dalam menanggapi langkah Komisi Pemilihan Umum (RI) yang memperpanjang masa perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif (caleg).

Seperti diketahui, membuka kembali proses perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg. Padahal harusnya saat ini, sesuai jadwal tahapan, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap hasil perbaikan dokumen itu.

Sedangkan untuk proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg telah selesai pada Minggu (9/7/2023).

"Kalau kemarin Bawaslu tegas menindak perpanjangan pengajuan bakal calon dengan upaya penanganan pelanggaran administrasi pemilu, seharusnya Bawaslu juga konsisten dalam menanggapi perpanjangan perbaikan dokumen bakal calon ini," kata Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita saat dihubungi, dikutip Kamis (13/7/2023).

Hal ini penting untuk ditekankan kembali, mengingat dalam menangani beberapa kasus Bawaslu dinilai tidak tegas dalam hal memberikan sanksi.

Mita, sapaan akrabnya, mengambil contoh saat Bawaslu dalam sidang putusannya memutuskan KPU Kalimantan Timur (Kaltim) yang masih menambah bakal caleg di luar jadwal pengajuan yang ditetapkan di Peraturan KPU (PKPU).

Kasus itu hanya ditetapkan sebagai pelanggaran administratif pemilu oleh Bawaslu dengan sanksi teguran tertulis.

"Namun faktanya, JPPR melihat sikap Bawaslu dalam penyelesaian pelanggaran administrasi juga tidak tegas sanksinya. Dalam artian beberapa kasus yang terbukti melanggar administrasi oleh jajaran KPU hanya diberikan sanksi teguran tertulis," kata Mita.

Baca juga: Bawaslu Jelaskan Ada Tiga Aspek Potensi Masalah di Pemilu 2024

"Tanpa adanya perintah untuk melakukan perbaikan administrasi atau pemulihan kondisi yang dimungkinkan diberikan berdasarkan Perbawaslu 8/22 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi," ia menambahkan.

Hingga JPPR melihat dengan putusan-putusan Bawaslu yang tidak memerintahkan untuk pemulihan atau perbaikan administrasi tersebut kepada jajaran KPU menjadikan sanksi administrasi hanya angin berlalu.

Lebih lanjut, Mita menuturkan, dalam konteks diperpanjangnya masa perbaikan ini tak bisa dipungkiri ihwal adanya problem teknis dalam tahapan proses pemilu.

“Namun hal itu seharusnya perlu dikelola tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum. Misal dengan merubah PKPU 10/23. Meskipun proses merubah PKPU itu bukan hal yang sederhana dan cepat,” jelas Mita.

"Karena kita tau jadwal tahapan yang menentukan KPU, masa KPU yang melanggarnya sendiri. Seharusnya ada upaya mengubah PKPU jika terdapat problem yang genting,” sambungnya.

Hal-hal yang terjadi saat ini seperti molornya waktu yang tidak sesuai ketentuan dapat memberikan dampak terhadap persepsi publik yang buruk, jelas Mita, seperti tidak informatif karena kondisi yang membuat bingung dan berubah-berubah jadwalnya tanpa adanya kepastian hukum.

“Dengan kondisi seperti ini bisa saja publik menganggap bahwa jadwal pelaksanaan pemungutan suara diundur. Atau memberikan kesan pelaksanaan pemilu berpotensi tidak tepat waktu,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui KPU RI membuka kembali proses perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg. Padahal harusnya saat ini, sesuai jadwal tahapan, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap hasil perbaikan dokumen itu.

Sedangkan untuk proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg telah selesai pada Minggu (9/7/2023).

Anggota KPU RI Idham Holik membenarkan hal tersebut. KPU mempersilakan untuk partai politik (parpol) peserta pemilu yang dokumennya belum sempat diganti dalam masa perbaikan untuk segera diubah di masa perpanjangan ini.

"Prinsipnya, partai politik yang telah melakukan perbaikan di rentang 26 Juni sampai 9 Juli dapat melakukan penggantian dokumen berdasarkan surat permohonan yang diajukan. Penggantian dokumen misalnya gini, misalnya kemarin ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru enggak ke-submit, diperkenankan untuk diperbaiki, diganti dokumennya," kata Idham saat dihubungi, Rabu.

Sebagai informasi, parpol peserta pemilu telah menyelesaikan pengajuan perbaikan dokumen perbaikan persyaratan bakal caleg yang di mana waktu untuk perbaikan adalah dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Harusnya sesudah itu KPU mulai melakukan proses verifikasi administrasi atas dokumen perbaikan hingga 6 Agustus mendatang.

"Dan setelah itu nanti kita pastikan semua dokumen perbaikan persyaratan sudah masuk semua dan kemudian nanti kita lanjutkan dengan tahapan berikutnya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (10/7/2023).

"Yaitu penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat bakal calon," sambungnya.

Baru kemudian KPU akan mengumumkan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada dari 19 hingga 23 Agustus 2023 mendatang.

Sebelumnya, KPU memberi kesempatan kepada parpol peserta pemilu melakukan perbaikan dokumen administrasi pendaftaran bakal caleg.

Batas akhirnya adalah Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 waktu setempat.

Untuk diketahui, sebelumnya hanya 10,29 persen bakal caleg yang melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran.

Sedangkan 9.260 dari 10.323 yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg belum memenuhi syarat (BMS). Dari total bakal caleg yang BMS ini, juga ada 300 bakal caleg yang punya data ganda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini