News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Telusuri Penerimaan Uang Rafael Alun Lewat Perusahaan dan Konsultan Pajak

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penerimaan uang Rafael Alun Trisambodo melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penerimaan uang Rafael Alun Trisambodo melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak.

Penerimaan uang itu ditelusuri KPK lewat seorang saksi yang merupakan wiraswasta, Ujeng Arsatoko, pada Rabu (12/7/2023). 

Baca juga: KPK Selisik Aset Rafael Alun dan Keluarga di Yogyakarta

Ujeng Arsatoko diduga mengetahui soal aliran penerimaan uang Rafael Alun. 

Rafael Alun diduga menerima aliran uang tersebut sejak 2011 hingga 2023.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan tersangka RAT," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (13/7/2023).

"Peneriman tersebut dalam rentang waktu tahun 2011 sampai dengan 2023," imbuhnya.

Diketahui, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo  ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Baca juga: KPK Bicara Peluang Istri Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka

Ayah Mario Dandy Satriyo itu diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael Alun diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar AS melalui PT AME. 

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Baca juga: Periksa Ernie Meike, KPK Telusuri Sumber Penghasilan Rafael Alun

KPK telah menyita sejumlah aset Rafael diduga hasil dari korupsi. 

Seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini