Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Kedua laporan itu lalu dijadikan satu untuk diselidiki.
Baca juga: MUI Tak Gentar, Siap Hadapi Gugatan Rp 1 Triliun Panji Gumilang
Sementara itu, Panji Gumilang juga diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan.
Panji Gumilang disebut mempunyai ratusan sertifikat tanah yang diduga hasil dari penyalahgunaan kekayaan Ponpes Al Zaytun.
Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) per Selasa (11/7/2023), Panji Gumilang mempunyai sertifikat tanah atas nama pribadi sebanyak 107 sertifikat dengan luas 806 ribu meter persegi.
Menurut data BPN, didapati sertifikat tanah atas nama keluarga dan anak dari Panji Gumilang.
Total terdapat 295 bidang tanah yang dikuasai Panji Gumilang dan keluarganya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Berita lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya