TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, akan kembali dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi terlapor.
Dengan demikian, dalam pemanggilan itu, Panji Gumilang akan diperiksa sebagai saksi.
"Dalam tahap penyidikan ini, yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi ya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/7/2023), dilansir Wartakotalive.com.
Ramadhan mengungkapkan, belum dijadwalkan perihal waktu pemanggilan tersebut.
Mengingat, pemanggilan terhadap Panji Gumilang baru akan dilakukan setelah para saksi ahli diperiksa.
"Belum dijadwalkan ya, kami masih menyelesaikan pemeriksaan seluruh saksi ahli," katanya.
"Kemudian kami juga menunggu hasil dari laboratorium forensik," jelas Ramadhan.
Baca juga: Operasi Intelijen Ponpes Al Zaytun dan Daftar Jenderal yang Pernah Dikaitkan dengan Panji Gumilang
Dikutip dari Kompas.com, polisi lalu akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Panji Gumilang apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
"Gelar perkara itu tujuannya atau ending-nya nanti akan menentukan apakah saudara PG dapat dinyatakan tersangka atau tidak," kata Ramadhan, Kamis.
Bareskrim Periksa Ahli Agama dari Kemenag hingga MUI
Pada Kamis (13/7/2023), Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli agama Islam terkait kasus yang menyeret Panji Gumilang.
Ahli agama Islam yang akan diundang untuk dimintai keterangannya yakni dari Kemenag, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam pemeriksaan kasus ini, polisi juga akan meminta keterangan ahli Sosiologi hingga ITE.
"Yang diperiksa saksi ahli ahli ITE, ahli sosiologi, dan ahli agama dari kemenag, NU, Muhamdiyah dan MUI," ungkap Ramadhan, Kamis.
Baca juga: Irman Gusman Minta Umat Islam Bela Anwar Abbas dari Gugatan Panji Gumilang
Ramadhan menambahkan, penyidik sudah memeriksa satu ahli bahasa soal kasus tersebut pada Rabu (12/7/2023).
Namun, Ramadhan tak menjelaskan lebih detail terkait identitas para saksi ahli yang dimintai keterangannya.
"(Kemarin diperiksa) satu ahli bahasa," tambahnya.
Baca juga: Panji Gumilang Disebut Lakukan Pencucian Uang Hingga Rp 16 T, dari Mana Saja Sumber Dana Tersebut?
Diketahui, pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023) lalu baru merupakan klarifikasi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, mengatakan Panji Gumilang mulai diperiksa pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 23.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, Djuhandani menyebut ada 26 pertanyaan yang dilontarkan kepada Panji Gumilang.
"Yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan, 26 pertanyaan dijawab oleh yang bersangkutan," ungkapnya di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.
Menurutnya, pertanyaan yang dilontarkan kepada Panji Gumilang masih berkaitan dengan sejarah pendirian Al Zaytun dan struktur organisasi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menjadi tempat bernaung Al Zaytun.
"Kemudian terkait beberapa video (kontroversi) yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami," lanjut Djuhandani.
Baca juga: Ray Rangkuti Heran Mahfud MD Begitu Giat Bicara Dugaan Tindak Pidana Panji Gumilang
Panji Gumilang disebut menjawab semua pertanyaan, dan mengakui video yang menjadi dasar laporan penistaan agama itu adalah benar pernyataan yang ia keluarkan.
Status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang kemudian naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Meski ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, tapi polisi belum menetapkan tersangka.
Baca juga: Setuju Ponpes Al Zaytun Dibina ketimbang Dibubarkan, Komisi VIII: Tunggu Proses Hukum Panji Gumilang
Sebelumnya, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri.
Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Kedua laporan itu lalu dijadikan satu untuk diselidiki.
Baca juga: MUI Tak Gentar, Siap Hadapi Gugatan Rp 1 Triliun Panji Gumilang
Sementara itu, Panji Gumilang juga diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan.
Panji Gumilang disebut mempunyai ratusan sertifikat tanah yang diduga hasil dari penyalahgunaan kekayaan Ponpes Al Zaytun.
Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) per Selasa (11/7/2023), Panji Gumilang mempunyai sertifikat tanah atas nama pribadi sebanyak 107 sertifikat dengan luas 806 ribu meter persegi.
Menurut data BPN, didapati sertifikat tanah atas nama keluarga dan anak dari Panji Gumilang.
Total terdapat 295 bidang tanah yang dikuasai Panji Gumilang dan keluarganya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)