Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/7/2023).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu.
Ali mengatakan penyidikan kasus korupsi HGU perkebunan tebu ini merupakan kasus baru.
"Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan Hak Guna Usaha untuk perkebunan tebu di sana," kata Ali di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: KPK Jebloskan Koruptor Pengadaan Mesin Giling Tebu Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI ke LP Surabaya
Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan maka KPK sudah menetapkan tersangka.
Namun Ali enggan menyampaikan identitasnya.
Demikian pula dengan konstruksi kasus tersebut.
Ali menyebut semua itu akan disampaikan kepada publik ketika penyidikan sudah cukup.
"Detail dari perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat, setelah proses penyidikan ini cukup. Termasuk nanti Pasal-pasalnya apa saja, siapa saja saksi yang akan dipanggil pasti kami akan sampaikan," sebutnya.
Tim penyidik, kata Ali, masih akan terus melakukan pekerjaan mengumpulkan dan memperkuat bukti.
"Beberapa waktu ke depan tim masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dengan melakukan penggeledahan dan ke depan tentu juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan korupsi penyidikan baru yang sedang kami lakukan," imbuhnya.
KPK mengamankan dokumen saat menggeledah Kantor PTPN XI selama sekitar lima jam.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Sekretariat PTPN XI Yunianta.
"Dari jam 09.30 WIB, terakhir jam 15.00 WIB," kata Yunianta saat dikonfirmasi.
Yunianta mengatakan berkas-berkas yang dibawa tim KPK diduga terkait dengan pengadaan lahan PTPN XI di Situbondo dan Pasuruan, Jawa Timur.