News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana dan Cuitannya

Denny Indrayana Akan Gunakan Instrumen Hukum Internasional Hadapi Penyidikan Terkait Putusan MK

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Denny Indrayana menyatakan, dirinya tak hanya akan menggunakan instrumen hukum nasional akan tetapi juga internasional dalam menghadapi proses penyidikan di Bareskrim Polri

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Denny Indrayana menyatakan, dirinya tak hanya akan menggunakan instrumen hukum nasional akan tetapi juga internasional dalam menghadapi proses penyidikan di Bareskrim Polri.

Diketahui, Denny Indrayana dipolisikan atas pernyataannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem pemilihan umum (Pemilu). Pernyataan Denny dianggap telah membocorkan rahasia negara sehingga membuat gaduh publik.

Baca juga: Kasus Denny Indrayana soal Dugaan Ujaran Kebencian dan Penyebaran Hoaks Naik ke Penyidikan

Padahal menurut Denny, pernyataan yang dilayangkan sebelum MK menetapkan sistem pemilu tetap dengan proporsional terbuka adalah bentuk kritik dirinya atas proses demokrasi di Indonesia.

"Kalau karena advokasi publik yang kritis tersebut, saya kemudian malah dipidanakan, tentu saya akan melakukan perlawanan hukum sebaik mungkin, termasuk tidak hanya menggunakan semua instrumen hukum nasional, tetapi juga menggunakan aspek hukum internasional," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/7/2023).

Pakar Hukum Tata Negara itu menjabarkan terkait dengan alasan pihaknya melibatkan instrumen hukum internasional.

Kata dia, hal itu didasari karena utamanya proses penegakan hukum di Indoensia masih cenderung koruptif dan diskriminasi.

Dalam artian kata dia, penegakan hukum akan lebih tajam kepada lawan atau opisisi dan tumpul terhadap lawan atau koalisi.

"Untuk melawan penegakan hukum yang masih cenderung koruptif dan diskriminatif demikian. Sekali lagi, sayangnya, penegakan hukum nasional kita cenderung dzalim dan penuh praktik suap-menyuap perkara dan intervensi kuasa," kata dia.

Baca juga: Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Eks Wamenkumham Denny Indrayana

Atas hal itu, menurut Denny upaya melawan dengan hal yang bukan biasa-biasa saja perlu untuk dilakukan .

"Termasuk misalnya, melibatkan aspek perlindungan hukum internasional, agar hak asasi manusia saya dan keadilan betul-betul dihormati dan ditegakkan," kata dia.

Hanya saja, Denny tidak membeberkan secara detail terkait dengan penggunaan instrumen hukum internasional yang akan ditempuhnya tersebut.

Dirinya hanya menegaskan, upaya atau cara tempuh menghadapi tindak pidana ini dilakukan untuk memberikan pandangan kepada publik bahwa dalam menegakkan keadailan harus dilakukan sekuat tenaga.

Baca juga: Bareskrim Kirim SPDP Kasus Berita Bohong Sistem Pemilu yang Libatkan Denny Indrayana ke Kejaksaan

"Saya berharap dari perjuangan saya ini dapat diambil pelajaran buat semua, bahwa hukum dan keadilan di tanah air memang masih layak diperjuangkan, apapun risikonya," tukas Denny.

Bareskrim Terbitkan SPDP

Bareskrim Polri disebut telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan perihal kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang sistem pemilu yang melibatkan Denny Indrayana.

Terkait hal ini seperti diketahui polisi telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan beberapa waktu lalu.

"Terkait kasus saudara DI (Denny Indrayana) saat ini tanggal 10 Juli 2023 penyidik telah melayangkan surat, surat pemberitahuan dimulai penyidikan. Artinya kasus tersebut sudah tahap penyidikan," jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di RSPAD Gatot Subroto, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Bareskrim Kirim SPDP Kasus Berita Bohong Sistem Pemilu Denny Indrayana kepada Kejaksaan

Kendati kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, Ramadhan masih irit bicara ketika disinggung kapan penyidik akan memanggil eks Wamenkumham tersebut.

Dirinya hanya mengatakan bahwa untuk pemanggilan Denny pihaknya masih menunggu proses yang saat ini tengah berjalan.

"Ya nanti akan berproses ya," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks soal pernyataan eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana terkait putusan sistem pemilu dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan saat ini penanganan kasus tersebut masih berproses Bareskrim Polri.

"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan masih berproses," Agus kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Meski sudah menemukan tindak pidana dalam kasus tersebut, namun pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapapun.

Agus menyebut, pihaknya masih memerlukan keterangan ahli untuk melengkapi.

"Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses," jelasnya.

Lebih lanjut, Agus sudah memerintahkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro untuk segera menuntaskan perkara ini.

Baca juga: Jokowi ke Australia, Denny Indrayana Gelar Aksi Damai di Melbourne: Dont Cawe-Cawe and Stop Dinasty

"Saya minta kepada pak Dirtipidum dan pak Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera selesai," pungkasnya.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri menerima laporan terhadap eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 atas pelapor berinisial AWW.

Adapun AWW melaporkan pemilik dua akun media sosial yakni Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.

Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini