News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Kesehatan

IDI Mengaku Belum Terima Draft Resmi UU Kesehatan yang Disahkan DPR

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyerahkan naskah pandangan akhir Pemerintah kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam sidang Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan dan Anggota DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Wakil Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Mahesa Pranadipa mengaku sampai saat ini IDI belum menerima draft Undang-undang Kesehatan yang baru disahkan oleh DPR pada Selasa (11/7/2023).

Pihaknya telah menelusuri website DPR RI mencari namun juga belum mendapatkannya.

"Secara substansi kami tidak bisa terlalu banyak mendalam karena draft resminya sendiri kami belum bisa dapatkan," kata dia dalam diskusi virtual, Sabtu (15/7/2023).

"Walaupun ada bocoran yang beredar bahkan beredarnya di kalangan jurnalis. Tetapi sampai hari ini kami cek di halaman resmi DPR belum ada dokumen sama sekali yang diupload di situ," lanjut dia.

Selain dari sisi subtansi, IDI juga menyoroti proses penyusunan regulasi undang-undang kesehatan yang belum mencerminkan kepentingan partisipasi yang bermakna.

Baca juga: UU Kesehatan Telah Disahkan, BPJS Kesehatan Tetap di Bawah Presiden

Di samping itu, belum memperhatikan aspirasi dari semua kelompok termasuk kelompok profesi kesehatan serta  kelompok-kelompok yang memberikan aspirasinya, terkait dengan permasalahan kesehatan Indonesia.

Karena itu, ke depan IDI dan empat organisasi profesi seperti PDGI, IBI, PPNI, dan IAI akan menggunakan hak Judicial Review ke Mahkamah Konsitusi.

"Jangan disalahkan juga bukan berarti menolak (UU Kesehatan). Ini menjalankan hak-hak konstitusi. Tentunya kita berharap ke depan kondisi kesehatan menjadi lebih baik ya dan tentunya kita akan kawal bersama. Tetapi kalau ternyata ada hal yang buruk dari undang-undang ini yang kami tetap harus mengawal karena ini bicara kepentingan bersama," ujar dr Mahesa.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini