Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Mahesa Pranadipa mengaku sampai saat ini IDI belum menerima draft Undang-undang Kesehatan yang baru disahkan oleh DPR pada Selasa (11/7/2023).
Pihaknya telah menelusuri website DPR RI mencari namun juga belum mendapatkannya.
"Secara substansi kami tidak bisa terlalu banyak mendalam karena draft resminya sendiri kami belum bisa dapatkan," kata dia dalam diskusi virtual, Sabtu (15/7/2023).
"Walaupun ada bocoran yang beredar bahkan beredarnya di kalangan jurnalis. Tetapi sampai hari ini kami cek di halaman resmi DPR belum ada dokumen sama sekali yang diupload di situ," lanjut dia.
Selain dari sisi subtansi, IDI juga menyoroti proses penyusunan regulasi undang-undang kesehatan yang belum mencerminkan kepentingan partisipasi yang bermakna.
Baca juga: UU Kesehatan Telah Disahkan, BPJS Kesehatan Tetap di Bawah Presiden
Di samping itu, belum memperhatikan aspirasi dari semua kelompok termasuk kelompok profesi kesehatan serta kelompok-kelompok yang memberikan aspirasinya, terkait dengan permasalahan kesehatan Indonesia.
Karena itu, ke depan IDI dan empat organisasi profesi seperti PDGI, IBI, PPNI, dan IAI akan menggunakan hak Judicial Review ke Mahkamah Konsitusi.
"Jangan disalahkan juga bukan berarti menolak (UU Kesehatan). Ini menjalankan hak-hak konstitusi. Tentunya kita berharap ke depan kondisi kesehatan menjadi lebih baik ya dan tentunya kita akan kawal bersama. Tetapi kalau ternyata ada hal yang buruk dari undang-undang ini yang kami tetap harus mengawal karena ini bicara kepentingan bersama," ujar dr Mahesa.