News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Kesehatan

Kementerian Kesehatan Ajak IDI Sosialisasikan UU Kesehatan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Mereka menuntut DPR RI untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law saat Sidang Paripurna DPR RI karena dianggap akan merugikan tenaga kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak seluruh komponen termasuk Ikatan Dokter Indonesia atau IDI dan organisasi profesi lainnya untuk mengimplementasikan transformasi Undang-undang  (UU) Kesehatan.

Juru bicara Kemenkes Dr. Mohammad Syahri menuturkan realisasi UU tersebut membutuhkan dukungan dari para tenaga medis dan kesehatan yang berada di lapangan.

Syahril menyebut, jangan sampai UU ini malah memecah belah hubungan antar pemerintah yakni Kemenkes dan para dokter.

"Izinkan kami untuk mengajak seluruh komponen ya terutama teman-teman IDI. Tentu saja jika kemarin ada satu hal yang kita tahu sendiri mungkin saatnya kita untuk berkolaborasi dan tidak ada suatu permusuhan dengan pemerintah. Berbeda pendapat boleh," ujar Syahril dalam diskusi Polemik bertajuk 'Menanti Arah Baru Layanan Kesehatan Masyarakat' pada Sabtu (15/7/2023).

Baca juga: Pengamat Minta Sosialisasi UU Kesehatan dan Aturan Turunan Dilakukan Terbuka

Kemenkes, ujar Syahril, menghormati dan menerima terbuka langkah Judicial Review yang akan disiapkan IDI.

"Silakan saja tapi tolong dilihat konten-kontennya atau substansi yang memang perlu dilakukan secara keseluruhan," pesan Syahril.

Nantinya Kemenkes akan memaksimalkan promosi dan edukasi UU Kesehatan serta menyiapkan aturan turunan dari UU yang disahkan pada Selasa (11/7) lalu ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini