News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Pengakuan Lucky Hakim soal Ponpes Al Zaytun: Pernah Terima Peci dan Jas, Sempat Promosi Positif

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lucky Hakim memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam polemik Al Zaytun, Jumat (14/7/2023). Berikut ini pengakuan Lucky Hakim.

TRIBUNNEWS.COM - Aktor yang juga mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (14/7/2023).

Lucky Hakim dipanggil terkait kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Lucky Hakim terlihat mengenakan baju batik lengan panjang dan datang seorang diri.

Kedatangan Lucky Hakim itu untuk menyampaikan ke penyidik terkait hal-hal yang diketahuinya saat berkunjung ke Ponpes Al Zaytun.

"Mungkin nanti saya akan menyampaikan apa yang ditanyakan dan apa yang saya ketahui dan saya alami terkait hal ini."

"Kalau saya menduga kalau saya menjadi saksi karena memang di dalam video-video itu kan ada muka saya mungkin ditanya peristiwa hari itu seperti apa," ungkapnya, Jumat, dilansir Wartakotalive.com.

Lantas, apa saja yang diketahui soal Ponpes Al Zaytun?

Baca juga: KPU RI Tetapkan 815 Pemilih Al-Zaytun Masuk DPT

Berikut pengakuan Lucky Hakim terkait Ponpes Al Zaytun sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Pernah Terima Peci dan Jas

Setelah diperiksa, Lucky Hakim mengaku heran dengan kekayaan Ponpes Al Zaytun.

Lucky Hakim mengungkapkan dirinya pernah datang ke Ponpes Al Zaytun pada 29-30 Juli 2022.

Lucky Hakim pun menyebut, Ponpes Al Zaytun tercatat sebagai pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbesar di Indramayu.

"Saya mau lihat semuanya yang heboh-heboh ini."

"Saya sebut heboh, karena memang semua serba besar, ini pesantren terbesar se-Indonesia. Tanahnya besar sekali," ungkapnya di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, dikutip dari Wartakotalive.com.

Menurutnya, Pemkab Indramayu tidak pernah memberikan sokongan dana ke Ponpes Al Zaytun.

Namun, Lucky Hakim mengakui pernah menerima barang dari ponpes tersebut berupa peci dan jas.

"Kalau saya personal tidak ada. Lalu pernah tidak saya menerima sesuatu dari Al Zaytun, pernah yaitu jas dan peci yang saya datang waktu itu," sebut Lucky Hakim.

Baca juga: Anwar Abbas Tak Setuju jika Al Zaytun Dibubarkan: Pelanggaran Hukum Panji Gumilang yang Harus Diurus

Lucky Hakim. Berikut pengakuan Lucky Hakim terkait Ponpes Al Zaytun. (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah, Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

2. Alasan Sambangi Ponpes Al Zaytun

Sebelum menemui penyidik di Bareskrim Polri, Lucky Hakim menjelaskan kenapa dirinya bisa diundang datang ke Ponpes Al Zaytun.

Saat itu, Lucky Hakim yang baru menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu ingin mengirim surat untuk berkunjung di sana, hingga akhirnya mendapat undangan.

"Kenapa bisa diundang? Karena sebelumnya saya mengirimkan surat melalui Lucky Hakim center, lembaga yang saya miliki mengirimkan surat bersilaturahim karena ingin melihat di dalam Al Zaytun itu ada apa," kata dia, Jumat.

Kala itu, ada rasa penasaran dari diri Lucky Hakim ketika melihat masjid besar di pondok pesantren tersebut di masa kampanye.

"Waktu zaman kampanye sekitar satu tahun sebelumnya itu saya melihat ada masjid besar sekali dan segala cerita-cerita yang ada di luar itu."

"Saya kan memang enggak bisa masuk karena belum kenal itu yang pertama, yang kedua saya belum menjabat jadi wakil kepala daerah, yang ketiga saya masih baru ke desa daerah kecamatan Gantar," papar Lucky Hakim.

3. Terheran-heran Diajak Nyanyi 'Shalom Alaichem'

Lucky Hakim mengungkapkan, saat bertemu, Panji Gumilang memberikan sambutan namun disertai salam yang ia anggap janggal.

Karena setelah mengucapkan Assalamualaikum, Panji Gumilang melanjutkannya dengan mengajak semua yang hadir dalam acara tersebut untuk bernyanyi.

"Pas terakhinya, Pak Panji Gumilang memberikan sambutan di situ."

"Dan di sini saya mulai merasa ada hal yang berbeda, karena setelah (mengucapkan) Assalamualaikum, Pak Panji bilang bahwa 'saya akan mengajarkan salam yang bukan hanya Assalamualaikum saja', dalam bentuk untuk bernyanyi," katanya, Jumat.

Baca juga: Berharap Al Zaytun Tidak Dibubarkan, Anwar Abbas: Ganti Panji Gumilang lalu Serahkan ke Kemenag

Lucky yang menyaksikan pernyataan Panji pun bingung, karena dirinya juga pernah mengikuti pengajian Taman Pendidikan Alquran (TPQ), namun tidak ada pengajaran seperti yang ia saksikan di Ponpes Al Zaytun.

"Saya bingung, saya dulu waktu kecil ngaji juga kan, ikut TPQ dan lain-lain, baca Iqro, ngaji."

"Tapi ini baru pertama saya tahu ada hal yang baru (lagu Shalom Alaichem)" ungkap Lucky Hakim.

Ia pun menekankan tidak pernah mengetahui bahwa nyanyian itu berbahasa Yahudi, dan dirinya tidak pernah belajar bahasa tersebut.

Bahkan, Lucky Hakim mengira bahasa tersebut merupakan bahasa Belanda.

Sehingga, ia merasa pernah mendengar kata shalom saja, yang menjadi pembuka nyanyian tersebut.

"Dan kalau sekarang pada nanya 'emangnya enggak tahu itu bahasa Yahudi?' saya emang enggak pernah belajar bahasa Yahudi, beneran."

"Cari bukti di mana saya pernah belajar bahasa Yahudi, saya enggak pernah, jadi saya enggak tahu itu bahasa Yahudi."

"Saya pikir bahasa Belanda, kalau saya tahu bahasa depannya itu, shalom," tegas Lucky Hakim.

Baca juga: Lucky Hakim Ungkap Sejumlah Kejanggalan saat Diundang Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Saat diminta untuk berdiri, maka ia pun ikut berdiri karena ingin mengetahui pengajaran apa yang akan diberikan Panji Gumilang.

Meskipun pada saat yang sama, dirinya masih merasa heran dengan apa yang baru saja didengarnya.

"Terus diajarkan untuk bernyanyi, terus semua diminta untuk berdiri ya saya berdiri, karena yang mau mengajarkan saya itu adalah pimpinan Pondok Pesantren terbesar se-Indonesia akan mengajarkan ilmu, ya kita berdiri, walaupun dengan terheran-heran sebenarnya," beber dia.

4. Tak Tahu Soal Saf Berbaur

Lucky Hakim menegaskan dirinya hanya menghadiri acara semacam ceramah yang diadakan Ponpes Al Zaytun.

Dirinya mengaku tidak pernah satu kali pun melakukan ibadah salat di masjid Rahmatan Lil Alamin yang ada di kompleks Ponpes tersebut, baik sendiri maupun berjamaah.

Hal ini ia sampaikan untuk menjawab pertanyaan yang diajukan terkait 'apakah ia tidak heran dengan saf salat di masjid itu' yang menggabungkan jemaah wanita dan laki-laki.

"Apakah tidak heran lihat saf-safnya yang bercampur? karena pada acara satu suro itu bukan acara salat, itu acara duduk di masjid, bukan saat salat. Jadi saya pikir wajar saja beda saf," ujarnya, Jumat.

Baca juga: Lucky Hakim Diperiksa, Sang Artis Menduga Terseret karena Wajahnya Tersebar di Video Al Zaytun

Lucky Hakim juga menjelaskan, dirinya tidak ada dalam video viral yang terkait dengan polemik saf pada salat Idul Fitri di Ponpes Al Zaytun.

Hal itu karena pada saat yang sama, dirinya telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Indramayu dan telah berada di Jakarta.

"Lalu di video yang beredar ada salat berjamaah, salat Idul Fitri yang mana safnya bercampur. Itu di hari yang berbeda, momen yang berbeda, karena saya sudah di Jakarta, sudah mengundurkan diri dari (jabatan) Wakil Bupati saat itu," tegas Lucky Hakim.

5. Sempat Promosi Positif

Lucky Hakim mengaku sempat mempromosikan positif Pondok Pesantren Al Zaytun.

Hal ini karena ia melihat kemegahan hingga teknik pelajaran terhadap santrinya yang sangat baik saat mendatangi Ponpes Al Zaytun.

Lucky Hakim mengaku awalnya mendapat informasi dari orang kenalannya yang menyebut jika ponpes tersebut mengajarkan ilmu-ilmu yang sesat.

"Beberapa dari tim internal lah yang enggak internal banget pada ngomong 'Pak jangan ke Al Zaytun' kenapa? Al Zaytun itu begini begini begini, ini begininya seperti apa? Nyeleneh ada hal-hal yang ngawur, ada kasus-kasus saya bilang kalau nyeleneh," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Bahkan, ia mendapat informasi jika di Ponpes Al Zaytun diajarkan jika dosa hilang dengan cara membayar.

"Oh pak ada lagi tentang yang orang kalau zinah itu bisa dibayar dosa, eh maksudnya dosa bisa dibayar, saya bilang sama tim ini kamu serius? Kalau kamu serius saya pertama akan tanyakan ke Pak Panji setelah itu saya akan menanyakan ke MUI setelah itu saya akan ke Kanwil nih Kanwil Depag," kata Lucky Hakim.

Baca juga: Profil Lucky Hakim, Artis dan Mantan Wabup Indramayu yang Diperiksa Terkait Polemik Al-Zaytun

Setelah mendapat informasi itu, dirinya sempat bingung karena sudah mempromosikan saat datang ke pesantren tersebut.

"Kenapa ini urusannya menjadi penting buat saya, karena saya di podium ngomong, 'Betapa beruntungnya ibu bapak yang menyekolahkan anaknya di Al Zaytun', karena saya lihat konteksnya ini sekolahnya bagus pesantrennya rapi, muridnya yang mau nyapu di pinggir jalan, tahu caranya bertani dan berusaha, tapi ilmu ngajinya ada, itu saya bilang betapa beruntungnya," terang dia.

Kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. (website Al Zaytun)

Diketahui, status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang naik dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin (3/7/2023).

Penyidik menaikkan status kasus itu setelah melakukan gelar perkara dan Panji Gumilang telah diperiksa di Bareskrim Polri.

Meski ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, tapi polisi belum menetapkan tersangka.

Nantinya, Panji Gumilang akan kembali dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Saat diperiksa, Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi terlapor.

Baca juga: Lucky Hakim Tiba di Bareskrim, Mengaku Siap Beri Kesaksian soal Ponpes Al-Zaytun

Sebelumnya, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri.

Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Namun, dari hasil gelar perkara tambahan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Fitri Wulandari/Bayu Indra Permana) (Wartakotalive.com/Joanita Ary/Ikhwana Mutuah Mico)

Berita lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini