Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan perkara korupsi pengadaan tower BTS Kominfo akan kembali dilanjutkan besok, Senin (17/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan besok diagendakan untuk pembuktian dari pihak pemohon, yakni Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Setelah itu, agenda persidangan akan dilanjutkan pembacaan kesimpulan.
"Senin, 17 Jul 2023. 09:00:00 sampai dengan Selesai. Bukti P yang dipending dan Kesimpulan. Ruang Sidang 01," sebagaimana dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2023).
Dalam persidangan besok, pihak MAKI dan LP3HI bakal membeberkan seluruh temuan mereka yang dianggap luput dari penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Baca juga: Jaksa Tak Hadiri Sidang Perdana, Praperadilan Kurir Saweran Proyek BTS Kembali Digelar Besok
Katanya, takkan ada lagi penggunaan inisial untuk sosok yang diduga turut terlibat.
"Yang kemarin baru pemanasan saja. Kalau praperadilan selanjutnya sudah sebut nama, enggak pakai pelesetan," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan.
Sebagai informasi, dalam praperadilan ini, MAKI dan LP3HI mengajukan permohonan terkait tak ditetapkannya beberapa nama sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, pemohon juga meminta agar Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka pihak-pihak yang diduga terrlibat dalam klaster pemborong dan penerima saweran uang korupsi BTS Kominfo.
"Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bentuk mengembangkan dan melanjutkan Penyidikan TPPU dengan menetapkan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang atas JGP, AL, JS, IR, dan oknum penerima saweran uang, seluruh pemilik perusahaan pemborong dan seluruh pemilik perusahaan subkontraktor/supliyer barang yang diduga terlibat dugaan penyimpangan dan Perkara Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan BTS Bakti Kominfo," kata pemohon dalam petitum permohonannya.
Baca juga: PPATK Blokir Banyak Rekening Sejak Awal Kasus Korupsi BTS Kominfo Bergulir
Praperadilan ini sendiri telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis (15/6/2023) dengan nomor 62/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tercatat sebagai pihak termohon.
Kemudian Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi turut termohon dalam praperadilan ini. Alasannya, Komisi III DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap beberapa lembaga, termasuk Kejaksaan Agung.
"Komisi III DPR RI kan yang mengawasi Kejagung, maksudnya kan bisa ngawasi karena wakil rakyat," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.