Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COMM, JAKARTA - Tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi tower BTS Kominfo, Windi Purnama mengakui perbuatannya menebar uang proyek BTS Kominfo ke sejumlah pihak.
Melalui kuasa hukumnya, Windi Purnama mengungkapkan pemberian uang itu atas dasar arahan pihak lain, yakni eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"WP ini bergerak berdasarkan perintah tersangka lain," ujar Rizky Khairullah, kuasa hukum Windi Purnama saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023).
Karena itu, kliennya mengaku tak mengetahui jumlah dan muara dari uang yang diberikan.
Sebagai kurir, Windi mengaku hanya bertemu sesama kurir.
"Dia tidak tahu jumlahnya berapa, asalnya dari mana, peruntukannya, dia enggak tahu," katanya.
Baca juga: Alasan Windi Purnama, Kurir Saweran Proyek BTS Cabut Permohonan Praperadilan: Fokus Perkara Utama
Dalam mengantarkan uang tersebut, Windi tidak memperoleh sepeser pun fee atau bayaran.
Sebab, Windi merupakan teman dari Anang Latif dan Irwan Hermawan.
Akan tetapi, terkait akomodasi, Rizky mengaku tak bisa memastikan apakah kliennya menerima atau tidak.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Pengacara Windi Purnama Klaim Belum Terima SPDP dan Sprindik Kasus BTS
"Ada hubungan pertemanan. Saya enggak tahu ya ada akomodasi atau enggak. Tapi yang pasti, enggak ada 'Nih dana buat kamu ongkos,'" ujarnya.
Adapun pihak-pihak yang diantarkan uang oleh Windi Purnama tertera dalam berita acara pemeriksaannya (BAP).
Atas arahan Irwan Hermawan, Windi mengantarkan uang untuk dua pihak, yakni Berto dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Tender BTS bernama Darien.
Sementara atas arahan Anang Latif, Windi mengaku menyerahkan uang kepada lima orang.