News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Etik Perdana Pimpinan KPK Johanis Tanak Digelar Senin Pekan Depan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di DPRD Jawa Timur saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari. KPK resmi menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga tersangka lainnya, yakni Staf Ahli Sahat, Rusdi, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar. Dewas KPK sudah menjadwalkan sidang etik perdana bagi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Senin (24/7/2023) pekan depan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah menjadwalkan sidang etik perdana bagi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Persidangan rencananya digelar pada Senin (24/7/2023) pekan depan.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan sidang akan dilangsungkan secara tertutup.

"Akan disidangkan hari Senin tanggal 24 Juli, tapi tertutup untuk umum," kata Albertina Ho saat dikonfirmasi, Senin (17/7/2023).

Sekadar informasi, Dewas KPK memutuskan untuk menaikkan laporan soal percakapan atau chat di WhatsApp (WA) antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Kepala Biro Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyote Sihite ke tahap sidang etik.

Anggota Dewas KPK Abertina Ho menerangkan bahwa hasil kesimpulan pemeriksaan Dewas atas kasus tersebut telah memutuskan bahwa komunikasi Johanis Tanak dengan Idris Froyoto Sihite adalah benar.

"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Albertina dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Adapun pelapor dalam kasus ini ialah Indonesia Corruption Watch (ICW).

Namun, dijelaskan Albertina, perkara yang naik ke sidang etik bukan karena laporan ICW.

Sebab, disebutkan Albertina, komunikasi yang dilakukan Johanis Tanak dengan Idris Sihite sebagaimana dilaporkan ICW dilakukan sebelum Johanis menjabat pimpinan KPK.

"Komunikasi antara saudara Johanis Tanak dengan saudara Muhammad Idris Froyoto sebagai yang dilaporkan oleh ICW dilakukan sebelum Johanis tanak menjabat pimpinan KPK sehingga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," jelas Albertina.

Baca juga: KPK Kebobolan, Nurul Ghufron Minta Maaf, Janji Tuntaskan 3 Skandal

Albertina menjelaskan, Dewas KPK menemukan komunikasi lain antara Johanis Tanak dengan Idris Sihite pada 27 Maret 2023. 

Saat itu, Johanis Tanak sudah menjabat sebagai pemimpin KPK.

Menurut Albertina, temuan komunikasi itu yang akan dilanjutkan Dewas KPK ke sidang etik. 

Dewas KPK akan menindaklanjutinya dengan mengklarifikasi sejumlah pihak.

Peneliti ICW Lalola Easter sebelumnya melaporkan Pimpinan KPK Johanis Tanak ke Dewas KPK. 

Pelaporan itu terkait dugaan percakapan antara Johanis dengan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.

"ICW pada hari ini melaporkan kepada Dewas KPK dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK atas nama Johanis Tanak," ucap Peneliti ICW Lalola Easter di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Lalola menjelaskan, laporan ini mengacu pada komunikasi Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Idris Sihite yang berisi permintaan duit dengan "main di belakang layar". 

Ia menyebut, pelaporan terhadap Johanis berdasarkan dua peristiwa yang telah diperolehnya.

"Ada dua peristiwa yang kami laporkan. Yang pertama tentu komunikasi yang terjadi di bulan Oktober 2022, baik tanggal 12 maupun 19 dan juga yang terjadi di bulan Februari 2023," jelas Lalola.

Menurut Lola, Johanis tidak bisa menjaga sikap dan perbuatan meskipun pada Oktober 2022, Johanis belum resmi dilantik sebagai pimpinan KPK melainkan baru dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelayakan di DPR. 

"Dalam kerangka itu, tentu perilakunya sudah harus dijaga sehingga ketika ada komunikasi yang dibangun dengan pihak lain yang menawarkan kerja, yang tentu saja itu berpotensi besar memunculkan konflik kepentingan di kemudian hari ketika yang bersangkutan menjadi Wakil Ketua KPK, itu sudah harus diantisipasi," ujar Lola. 

Baca juga: Johanis Tanak Siap Hadapi Laporan ICW di Dewas KPK soal Chat Cari Duit

Lola pun menyoroti komunikasi yang dibangun Johanis pada Februari 2023, di mana yang bersangkutan sudah menjadi pimpinan KPK. 

Lola menilai, ada pelanggaran yang dilakukan Johanis dalam hal ini. 

Ia lantas menyentil Johanis yang mengaku tidak tahu-menahu perihal kasus dugaan korupsi yang menyeret Idris Sihite. 

"Kami menduga kuat ada pelanggaran di situ, dan pelanggaran tersebut adalah melakukan komunikasi dengan pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung itu perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Lola.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini