News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan HGU PTPN XI, 5 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. KPK mencegah lima orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PT Perkebunan Nusantara XI.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan.

"Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap 5 orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Ali, Selasa (18/7/2023).

"Pihak dimaksud yaitu 2 pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan 3 orang pihak swasta," imbuhnya.

Baca juga: Geledah Kantor PTPN XI dan Lokasi Lainnya di Jatim, KPK Sita Transaksi Jual Beli Lahan

Ali mengatakan mereka dicegah bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan sampai Desember 2023.

Pencegahan dapat diperpanjang setelahnya sesuai kebutuhan tim penyidik.

"Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah tersebut," kata Ali.

Berdasarkan informasi, kelima orang yang masuk daftar cegah KPK yakni, Mochamad Cholidi, Direktur Operasional PTPN XI; Mochamad Khoiri, Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI; Muchin Karli, Komisaris PT Kejayan Mas; serta dua pihak swasta, Haliem Hoentoro dan Sulianie Anggawidjaja Haliem.

Diketahui, KPK membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI.

Korupsi ini diduga mengakibatkan negara merugi hingga puluhan miliar.

Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK sudah menetapkan tersangka.

Namun, identitas para tersangka termasuk konstruksi kasusnya baru akan diumumkan saat KPK melakukan penahanan.

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di PTPN XI, yaitu mantan Dirut PTPN XI, M Cholidi dan Komisaris PT Kejayan Mas, Muchin Karli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini