TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus tindak pidana korupsi (TPK) di Pemkab Muna, Selasa (18/7/2023).
Hal ini terkait kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, ada 14 orang saksi yang diperiksa, pada Selasa ini.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Segini Harta Kekayaan Bupati Muna LM Rusman Emba Berdasarkan LHKPN
Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara.
"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK terkait pengurusan dana Pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021-2022," kata Ali Fikri, melalui keterangan pers tertulis, Selasa ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sultra," ucapnya.
Adapun 14 orang saksi yang diperiksa, pada Selasa ini, yakni Muhammad Syahrun selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Muna Tahun 2018 – 2022 / Sekretaris Bappeda Kab. Muna 2022, Rabinra Rachman Bazar selaku Pokja ULP tahun 2019 s.d 2021, dan Abdul selaku karyawisata ASN / Staf UKPBJ Pokja ULP Kabupaten Muna.
Kemudian, Laode M. Syukur Akbar selaku eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna periode 2020 s.d. 2021, Laode Fakhrur Razak selaku Kepala Bidang Infrastruktur BAPEDA Kabupaten Muna dan Staf UKPBJ Pokja ULP Kabupaten Muna (2020 s.d. 2022), dan La Ode Gomberto selaku pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra.
Lalu, Laode Muhamad Sarlan Saera selaku Kepala Seksi Pembangunan Pemkab Muna tahun 2021 dan Kepala ULP Kabupaten Muna tahun 2022 s.d. sekarang, Afiadin selaku Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, Farid Ismail Unsu selaku Pokja ULP Kabupaten Muna, dan La Ode Muhammad Taufiq selaku ASN / Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Muda.
Selanjutnya, Muhammad Rahim selaku Wiraswasta / Komisaris PT Haluoleo Mineral 2022 - sekarang, Filsafat selaku Wiraswasta, Muhammad Mahfoedz selaku Direktur PT LASKAR BUTON SEMESTA, dan Abdul Halim selaku PNS (Staf Kecamatan), Pemilik CV APZZAH.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa kantor Dinas di Pemkab Muna dan dua kantor swasta, Kamis (13/7/2023).
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.
Adapun lokasi yang digeledah antara lain, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Pemkab Muna, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Muna, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Muna, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Muna, dan Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Muna.
Kemudian, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Muna, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemkab Muna, RSUD Pemkab Muna, Kantor CV Farid Pratama, dan Kantor PT Bangun Ekonomi Saurea.
"Ditemukan dan diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen proyek pekerjaan yang anggarannya menggunakan dana PEN," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).
Ali mengatakan dokumen itu kemudian disita sebagai pemenuhan alat bukti.
Baca juga: Geledah Kantor Bupati Muna dan Rumah Gomberto, KPK Sita Alat Bukti Ini
Diketahui, KPK memulai penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.
Seiring dengan dilakukan penyidikan, itu artinya KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang didapat Tribunnews.com, ada empat orang yang diminta pertanggungjawabannya dalam kasus ini.
Mereka yang dijadikan tersangka adalah Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba, pendiri PT Mitra Pembangunan Sultra sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna Laode Gomberto, eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur.
KPK pun telah mencegah Rusman Emba dan Gomberto bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sampai Januari 2024.
Sementara Ardian dan Laode Syukur masih menjalani masa hukuman dari perkara korupsi sebelumnya.