News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Kasus Penistaan Agama dan Pencucian Uang yang Menjerat Panji Gumilang, Ini Perkembangan Terbarunya

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam. Berikut perkembangan terbaru kasus TPPU dan Penistaan Agama Panji Gumilang yang diusut Bareskrim Polri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Bareskrim Polri diketahui saat ini sedang mengusut dua kasus yang menjerat Panji Gumilang berdasarkan laporan masyarakat.

Dalam transaksi mencurigakan Panji Gumilang, Polri mengendus adanya unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Korupsi, dan penggelapan yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Dugaan tersebut muncul setelah Bareskrim Polri menerima Laporan hasil Analisis (LHA) yang diberikan Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK).

PPATK sebelumnya memblokir rekening milik Panji Gumilang.

Panji Gumilang disebut memiliki 256 rekening dengan 6 nama berbeda, di antaranya atas nama Abu Totok Panji Gumilang dan Abdussalam Panji Gumilang.

Transaksi di 256 rekening tersebut jumlahnya triliunan rupiah hanya dalam waktu lima tahun.

Selain itu, Panji Gumilang pun menguasai 33 rekening atas nama institusi.

Baca juga: Bareskrim Polri Mulai Panggil Saksi Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan Depan

Sejumlah rekening tersebut kini sudah dibolokir untuk kepentingan penyidikan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang dibekukan.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.

Baca juga: Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka di Kasus Penistaan Agama, Mahfud MD Sebut Tak Boleh Buru-buru

"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana BOS," kata Mahfud.

"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," kata dia.

Bareskrim Polri hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait kasus yang menjerat Panji Gumilang.

Selain tindak pidana pencucian uang (TPPU), pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi hingga penggelapan yang dilakukan Panji Gumilang.

"Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara PG yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU, Tipikor dan penggelapan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Guna mendalami hal tersebut, ucap Ramadhan, pihaknya juga akan memintai keterangan dari sejumlah ahli.

"Akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini. Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," jelasnya.

Panji Gumilang sebelumnya diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di ponpes Al Zaytun.

Dia diadukan perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).

Dalam aduannya, ASM menyertakan bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis Tv Nasional berinisial AW dan A.

Lalu, tangkapan layar sebuah acara yang disiarkan Tv nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan yang merupakan mantan wali santri ponpes Al Zaytun berinisial LS.

“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama; Mahad al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J 1 rekening,” kata Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Ramadhan melanjutkan dari hasil koordinasi Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor didapatkan sejumlah nama.

"Atas nama AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang. Atas nama IS sebagai mantan pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII)," ungkapnya.

Dalam hal ini, Ramadhan mengatakan Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kantor Wilayah terkait mekanisme dana BOS.

Serta melaksanakan wawancara bersama Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama (Kemenag) terkait Amil Zakat.

“Melaksanakan wawancara dengan AS selaku penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa (terafiliasi APG) dan Polres Indramayu melaksanakan koordinasi lebih lanjut dengan Ditreskrimsus Polda Jabar dan melaksanakan pendalaman alat bukti penyalahgunaan," katanya.

Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah pemeriksa

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.

Adapun selama pemeriksaan Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.

"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.

Polri pun telah mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

"Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin (18 Juli 2023). Itu juga kan bahan pemeriksaan," kata Djuhandani  kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Meski begitu, Djuhandani tak merinci terkait fatwa MUI yang mana yang dikantongi penyidik soal kasus tersebut.

Di sisi lain Djuhandani mengatakan pihaknya juga sudah mengantongi hasil uji bukti-bukti di laboratorium forensik (labfor).

Namun, Djuhandani tak memberikan informasi terkait kepastian pelaksanaan gelar perkara dalam kasus.

"Saat ini sedang berjalan semua. Berikan waktu kami bekerja dulu, kemudian ada perkembangan pasti kami sampaikan. Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," ucapnya.

(tribunnews.com/ gita/ abdi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini