News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Respons Komnas HAM soal Al Zaytun: Pemerintah Tidak Boleh Gegabah

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pramono Ubaid Tanthowi. Komisioner Komnas HAM ini mewanti-wanti agar pemerintah berhati-hati dalam menindak isu Al Zaytun.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM merespons polemik pondok Pesantren Al Zaytun beserta pimpinannya Panji Gumilang.

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi mewanti-wanti agar pemerintah berhati-hati dalam menindak isu sensitif ini.

"Pemerintah tidak boleh gegabah dalam menghadapi Al Zaytun ini," ujarnya dalam diskusi bertajuk Al Zaytun di Tengah Diskriminasi dan Kriminalisasi dalam channel Youtube Imparsial yang ditulis pada Jumat (21/7/2023).

Menurutnya, ada dua pendekatan yang berbeda untuk diterapkan dalam penyelesaian masalah ponpes yang berada di Indramayu Jawa Barat ini.

Untuk lembaga pendidikannya diperlukan pendekatan administratif.

Sementara terhadap pimpinannya Panji Gumilang, pemerintah harus melakukan langkah hukum.

"Kalau Panji Gumilang tadi pendekatan hukum, maka pondok pesantrennya harus dilakukan langkah-langkah atau pendekatan administratif, jangan pendekatan politik," kata Pramono.

Pramono menilai polemik Al Zaytun merupakan isu sensitif, dimana dalam sisi pembuktian rumit namun dari sisi kepentingan politiknya mudah dimanfaatkan.

"Ini adalah isu polupus mudah ditungganggi. Jadi tidak boleh gegabah dalam menghadapinya," pesan dia.

Menurutnya, kebebasan beragama adalah hak sipil yang seharusnya tidak boleh diganggu oleh negara, layaknya kebebasan berpendapat maupun berekspresi.

"Bagaimana kita menjaga agar kebebesan sipil tidak mudah digerogoti, tidak mudah dikurangi karena sentimen publik, karena tekanan massa, apalagi kepentingan politik itu yang paling penting," ujar Pramono.

Karena itu, pendekatan adminitratif tepat dilakukan dalam memproses Al Zaytun karena mengedepankan evaluasi.

"Jadi perlu evaluasi secara menyeluruh dulu baru nanti dilakukan langkah-langkah lain," ungkap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini