News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

KPK Duga Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Mencuci Uang di Perusahaan Pijat Refleksi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penetapan Rafael sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan pengembangan dari kasus gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rafael. Diduga ada kepemilikan aset-aset Rafael yang berkaitan dengan dugaan TPPU. Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan harta hasil korupsi. TRIBUNNEWS

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Terkini, KPK mensinyalir ayah Mario Dandy itu mencuci uang hasil penerimaan gratifikasinya melalui perusahaan pijat refleksi, melalui bendera PT Keluarga Segar Sehat.

Untuk mendalami dugaan itu, tim penyidik memeriksa Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga pada Kamis (20/7/2023).

Selain Sjamsuri, penyidik KPK turut memeriksa dua saksi lain, yaitu Ahmad Marzuki selaku pimpinan Money Changer Sandi Valas dan Timothy Pieter Pribadhi selaku wiraswasta.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan disertai perputaran aliran sejumlah uang oleh tersangka RAT melalui beberapa kegiatan bisnis," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).

Baca juga: Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun, KPK Periksa 2 Saksi

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael Alun diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar AS melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal pencucian uang.

KPK telah menyita sejumlah aset Rafael diduga hasil dari korupsi.

Seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini