News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil karena Pernyataannya tentang Al Zaytun

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panji Gumilang gugat Ridwan Kamil karena pernah memberikan pernyataan-pernyataan yang dianggap mem-framing Panji Gumilang dan ajarannya, tidak baik.

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang melayangkan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Alasannya, Ridwan Kamil pernah memberikan pernyataan-pernyataan yang dianggap mem-framing Panji Gumilang dan ajarannya, tidak baik.

"Dan kami menggugat pihak berikutnya yaitu Pak RK (Ridwan Kamil) ya, saat ini itu gugatannya sedang dalam proses, namun tentang gugatannya itu belum bisa kita sampaikan karena prosesnya belum selesai."

"Tapi betul kita gugat, karena memang apa yang disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Pak RK ini cenderung arahnya kepada mem-framing," ungkap Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi pada Jumat (21/7/2023) dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Lagi Istri Panji Gumilang Setelah Tak Hadir untuk Diperiksa

Selain itu Ridwan Kamil juga disebut sangat tergesa-gesa dalam penuntasan persoalan Ponpes Al Zaytun.

"RK melakukan tergesa-gesa, kurang kehati-hatian terhadap beberapa program yang sudah dilakukan oleh pihak pemerintahan Jawa Barat, misalkan RK ini membentuk tim investigasi yang diutus datang ke sana disambut oleh klien kami (Panji Gumilang) kemudian diundang untuk ke Gedung Sate."

"Di Gedung Sate didapati kesimpulan bahwa untuk mengedepankan segala sesuatu yang mengedepankan diantaranya akhlakul karimah, kemudian etika, latar belakang masing-masing bahwa persoalan ini adalah hanya terkait dengan pendapat dan pendapat itu harusnya dikaji dulu dan dianalisa dulu, secara mendalam maka saat itu ditarik kesimpulan harus dilaksanakan tabayun," ungkap Hendra.

Baca juga: Al-Zaytun Miliki Kapal 70 Meter Akan Dinamakan Panji Gumilang

Pihak Panji Gumilang menyebut, Ridwan Kamil sangat tergesa-gesa dalam memberikan pernyataan kepada masyarakat tentang Ponpes Al Zaytun, termasuk ajaran di dalamnya.

Alhasil muncul banyak sekali opini yang berkembang di masyarakat terkait Ponpes Al Zaytun, terutama tentang sosok Panji Gumilang.

Atas dasar itu, maka Panji Gumilang bersama kuasa hukumnya menggugat Ridwan kamil.

Menko Polhukam, Mahfud MD (kiri) dan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (kanan). (Tribunnews.com/Fersinanus Waku, TribunJabar/Gani Kurniawan)

Sebelumnya, Panji Gumilang lebih dulu menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (menkopolhukam), Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya itu, Panji menilai Mahfud MD telah melakukan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.

Atas hal tersebut, Panji menggugat ganti rugi baik materil maupun imateril dalam materi gugatannya senilai Rp5 triliun karena dianggap merugikan dan pernyataannya berisi fitnah. 

Menanggapi hal itu, Mahfud MD tak mempersoalkannya.

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang itu adalah urusan kecil baginya. 

"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil," kata Mahfud, Kamis (20/7/2023).

Mahfud tak ingin terkecoh dengan gugatan Panji Gumilang.

Baca juga: VIDEO Mahfud MD Tak Tertarik Bicara Substansi Gugatan Panji Gumilang: Itu Urusan Kecil

Justru pihaknya akan tetap memproses urusan pidana pimpinan Ponpes Al Zaytun itu. 

"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian." 

"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," tegas Mahfud.

Mahfud mengaku heran mengapa kasus ini justru dikaitkan dengan urusan hukum perdata. 

Menurut Mahfud, gugatan terhadapnya ini merupakan sebuah sensasi semata untuk mengalihkan kasus pidana yang menjerat Panji Gumilang. 

"Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi."

"Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud.

Namun, Panji Gumilang akhirnya mencabut gugatan yang sebelumnya ditujukan kepada Mahfud MD.

Pencabutan gugatan ini ditengarai karena ada beberapa faktor.

Satu diantaranya Panji Gumilang menilai Mahfud Md adalah orang baik.

Mahfud juga telah memberikan keterangan yang positif kepada pimpinan ponpes ini.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Milani Resti Dilanggi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini