News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Alasan Ridwan Kamil Terima Gugatan Panji Gumilang, Ingin Lanjutkan Perjuangan sang Kakek

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ridwan Kamil saat meresmikan penggunaan Masjid Raya Al Jabbar di Cimincrang, Gedebage, Kota Bandung, Jumat (30/12/2022). Lewat cuitannya di Twitter, Minggu (23/7/2023), Ridwan Kamil mengungkapkan alasannya menerima gugatan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil itu disampaikan Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi, pada Jumat (21/7/2023).

Alasannya, Ridwan Kamil pernah memberikan pernyataan-pernyataan yang cenderung memframing Panji Gumilang dan ajarannya, tidak baik.

"Dan kami menggugat pihak berikutnya yaitu Pak RK ya, saat ini itu gugatannya sedang dalam proses, namun tentang gugatannya itu belum bisa kita sampaikan karena prosesnya belum selesai."

"Tapi betul kita gugat, karena memang apa yang disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Pak RK ini cenderung arahnya kepada memframing," ungkap Hendra, dikutip dari YouTube KompasTV.

Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Lagi Istri Panji Gumilang Setelah Tak Hadir untuk Diperiksa

Selain itu Ridwan Kamil juga disebut sangat tergesa-gesa dalam penuntasa persoalan Ponpes Al-Zaytun.

"RK melakukan tergesa-gesa, kurang kehati-hatian terhadap beberapa program yang sudah dilakukan oleh pihak pemerintahan Jawa Barat."

"Misalkan RK ini membentuk tim investigasi yang diutus datang ke sana disambut oleh klien kami (Panji Gumilang) kemudian diundang untuk ke Gedung Sate," terangnya.

"Di Gedung Sate didapati kesimpulan bahwa untuk mengedepankan segala sesuatu yang mengedepankan, diantaranya akhlakul karimah, kemudian etika, latar belakang masing-masing bahwa persoalan ini adalah hanya terkait dengan pendapat."

"Pendapat itu harusnya dikaji dulu dan dianalisa dulu, secara mendalam maka saat itu ditarik kesimpulan harus dilaksanakan tabayyun," uraiĀ  Hendra.

Usulan Ponpes Al-Zaytun Dibekukan

Sebelum digugat, Ridwan Kamil menyatakan dukungannya terhadapĀ Kementerian Agama yang akan membekukan izin Ponpes Al Zaytun jika terbukti menyebarkan ajaran sesat.

Termasuk jika ternyata ditemukan adanya perputaran uang ilegal di Ponpes Al Zaytun.

"Kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga untuk segera dibekukan."

"Sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," ujar Ridwan Kamil, Senin (3/7/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini