Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto telah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung hari ini, Senin (24/7/2023).
Pemanggilan itu untuk memeriksa Airlangga sebagai saksi kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Tidak (ada tersangka yang menyebut Airlangga). Nanti selengkapnya disampaikan Dirdik
Baca juga: BREAKING NEWS: Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Minyak Goreng
Kejaksaan Agung memastikan bahwa awal mula nama Airlangga Hartarto muncul dalam kasus ini bukan dari para tersangka korporasi yang telah ditetapkan pada bulan lalu.
"Tidak (ada tersangka yang menyebut Airlangga). Nanti selengkapnya disampaikan Dirdik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).
Hingga kini, pemeriksaan masih dilakukan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Dia diperiksa terkait kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.
Baca juga: Hadiri Panggilan Kedua Kejagung, Airlangga Acungkan Jempol, Pilih Bungkam soal Kasus Minyak Goreng
"Terkait kebijakan pelaksanaan, reformasi kebijakan karena ini terkait dengan 3 tersangka korporasi yang sudah kita tetapkan," ujar Ketut.
Selain Airlangga, tim penyidik juga tengah memeriksa saksi-saksi lain terkait berbagai perkara.
Menurut Ketut, Airlangga nantinya akan memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan dirinya dalam perkara korupsi ini.
"Ada juga perkara BTS, minyak goreng, dan perkara lain lagi intensif dilakukan pemeriksaan. Nanti beliau akan saya minta untuk doorstop gmn subtansi hasil pemeriksaan," katanya.
Airlangga tiba di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan pada sekira pukul 08.30 WIB.
Dirinya tampak turun dari mobil Toyota land Cruiser hitam didampingi staf dan ajudannya.
Begitu tiba di pintu Gedung Pidsus, dia terluhat disambut oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan terhadap Airlangga hingga kini masih dilakukan untuk waktu yang belum bisa ditentukan.
Semestinya, sang Menko menghadiri pemeriksaan pada pekan lalu, Rabu (19/7/2023).
Baca juga: Airlangga Hartarto Dipanggil Lagi Besok, Kejaksaan Agung: Harus Taat Hukum!
Namun saat itu dirinya mangkir, sehingga Kejaksaan Agung kembali melayangkan pemanggilan untuk pemeriksaan hari ini, Senin (24/7/2023).
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Baca juga: BREAKING NEWS: Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Minyak Goreng
Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.