Alasannya, Ridwan Kamil pernah memberikan pernyataan-pernyataan yang cenderung memframing Panji Gumilang dan ajarannya tidak baik.
"Dan kami menggugat pihak berikutnya yaitu Pak RK ya, saat ini itu gugatannya sedang dalam proses, namun tentang gugatannya itu belum bisa kita sampaikan karena prosesnya belum selesai."
"Tapi betul kita gugat, karena memang apa yang disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Pak RK ini cenderung arahnya kepada memframing," ungkap Hendra dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Lagi Istri Panji Gumilang Setelah Tak Hadir untuk Diperiksa
Selain itu, Ridwan Kamil juga disebut sangat tergesa-gesa dalam penuntasan persoalan Ponpes Al Zaytun.
"RK melakukan tergesa-gesa, kurang kehati-hatian terhadap beberapa program yang sudah dilakukan oleh pihak pemerintahan Jawa Barat, misalkan RK ini membentuk tim investigasi yang diutus datang ke sana disambut oleh klien kami (Panji Gumilang) kemudian diundang untuk ke Gedung Sate."
"Di Gedung Sate didapati kesimpulan bahwa untuk mengedepankan segala sesuatu yang mengedepankan di antaranya akhlakul karimah, kemudian etika, latar belakang masing-masing bahwa persoalan ini adalah hanya terkait dengan pendapat dan pendapat itu harusnya dikaji dulu dan dianalisa dulu, secara mendalam maka saat itu ditarik kesimpulan harus dilaksanakan tabayun," ungkap Hendra.
Baca juga: Al-Zaytun Miliki Kapal 70 Meter Akan Dinamakan Panji Gumilang
Namun, Ridwan Kamil sangat tergesa-gesa dalam memberikan pernyataan kepada masyarakat tentang Ponpes Al Zaytun, termasuk ajaran di dalamnya.
Alhasil muncul banyak sekali opini yang berkembang di masyarakat terkait Ponpes Al Zaytun, terutama tentang sosok Panji Gumilang.
Atas dasar itu, maka Panji Gumilang bersama kuasa hukumnya menggugat Ridwan Kamil.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)