News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggap Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Tak Masuk Akal dan Rekayasa, Roy Suryo Berniat Ajukan PK

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Suryo saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (22/12/2022). Roy Suryo menilai kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi yang telah dituduhkan terhadapnya tidak masuk akal.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menilai kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi yang telah dituduhkan terhadapnya tidak masuk akal.

Seperti diketahui sebelumnya Roy sempat divonis penjara 9 bulan dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta imbas kasus meme mirip Jokowi tersebut.

"Yang jelas kasus yang dituduhkan ke saya itu sungguh sangat tidak masuk akal," ujar Roy ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (25/7/2023).

Tak hanya itu Roy juga beranggapan, bahwa kasus tersebut juga merupakan hasil rekayasa karena menurutnya hal itu tak terbukti di persidangan.

Pelapor dan saksi yang memberi keterangan pada saat dirinya di sidang pun disebutnya tak tahu menahu perihal kasus yang sempat menjeratnya itu.

"Penuh rekayasa dan sebenarnya sama sekali tidak terbukti di sidang. Bahkan pelapor dan saksi-saksinya tidak tahu menahu," kata dia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Roy Suryo Bebas Usai Ditahan 9 Bulan dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Oleh sebab itu, dirinya berniat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus yang pernah menjerat dirinya.

Kendati demikian, Roy tak menjelaskan secara rinci kapan dirinya akan mengajukan PK tersebut pasca dirinya kini dinyatakan bebas.

"Tunggu tanggal mainnya ya. Tunggu sampai rezim zolim ini tumbang," pungkasnya.

Roy Suryo Bebas dari Tahanan Usai Terlibat Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Sebelumnya diberitakan, Roy Suryo telah bebas usai menjalani masa tahanan atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Roy menjelaskan, bahwa dirinya telah dinyatakan bebas sejak 2 Mei 2023 lalu.

"Memang sudah lama semenjak 2 Mei 2023 lalu," kata Roy ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Imbas Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Berikut Respon Pelapor

Pasca dinyatakan bebas, Roy pun mengaku akan kembali menyelesaikan pendidikan S3 nya di Universitas Negeri Jakarta.

Selain itu pria yang juga pakar telematika itu menyebut akan melanjutkan hobinya yakni kegiatan otomotif dan bidang telematika.

"Saya sekarang menyelesaikan sekolah S3 di UNJ dan kembali hobi otomotif dan telematika," pungkasnya.

Divonis 9 Bulan Penjara

Sebelumnya diberitakan, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga divonis sembilan bulan penjara dalam perkara penistaan agama akibat unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022).

Hal itu disebabkan Roy Suryo dianggap Majelis Hakim terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan.

Selain itu, Roy Suryo juga diputuskan untuk membayar untuk membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.

"Memebebankan biaya perkara sebesar 5.000 rupiah kepada terdakwa."

Putusan tersebut dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.

Sebagaimana diketahui, vonis atas Roy Suryo itu lebih rendah dari tuntutan tim JPU.

Sebelumnya, tim JPU telah menuntut Roy Suryo satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengdilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta Subsider enam bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam tuntutannya, Kamis (15/12/2022).

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Roy Suryo telah tebukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," katanya.

Atas tuntutan tersebut, Roy Suryo pun mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Dalam pledoinya, Roy memohon agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari hukuman.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan membebaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum," katanya di dalam persidangan pada Kamis (22/12/2022).

Selain membebaskan dari hukuman, Roy juga meminta Majelis Hakim memulihkan nama baiknya akibat terseret kasus ini.

"Serta mengembalikan harkat dan martabat dan kehormatan saya," ujar Roy.

Permohonan tersebut disampaikannya karena tak merasa melakukan perbuatan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, "Baik individu, maupun kelompok masyarakat," katanya

Menurutnya, dia justru mencoba membantu masyarakat terdampak kenaikan tiket Borobudur yang sempat diwacanakan pemerintah.

"Dengan mengkritik kepada pemerintah, dan satir kepada netizen pembuat meme."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini