News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Dirut Pertagas Niaga Jugi Prajogio Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo KPK. Eks Dirut PT Pertagas Niaga Jugi Prajogio tak penuhi panggilan KPK jadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2014.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertagas Niaga Jugi Prajogio, Senin (24/7/2023), untuk bersaksi di kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2014.

Namun, Jugi Prajogio tak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jugi mengonfirmasi bahwa akan memenuhi panggilan tim penyidik pada penjadwalan berikutnya. 

Akan tetapi, belum diberitahu lebih lanjut kapan pemanggilan ulang terhadap Jugi Prajogio ini.

"Jugi Prajogio (Direktur Utama Pertagas Niaga), saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata Ali, Selasa (25/7/2023).

Untuk diketahui, KPK telah menaikkan status perkara dugaan korupsi LNG di Pertamina. 

Dengan begitu, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

Kendati demikian, KPK belum dapat membeberkan identitas para tersangka, termasuk dilakukannya penahanan.

Dalam pengusutan kasusnya, KPK telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. 

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.

"Terkait dengan penggeledahan, memang benar. Kemudian kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk juga tempat tinggal dari pihak-pihak yang terkait perkara ini sudah kami lakukan penggeledahan. Sejauh ini kami dapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini," kata Ali, dikutip Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: KPK Tambah Masa Cegah ke Luar Negeri Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dkk Terkait Kasus LNG

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka ialah eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.

KPK juga telah memanggil sejumlah saksi seperti Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini