"Tidak ada yang memerintahkan," jawab Mirza.
"Loh kok bisa tahu-tahu saudara terima?" tanya Hakim Fahzal.
"Ya tidak ada yang memerintahkan, Yang Mulia," jawab Mirza.
Di saat itulah Hakim Fahzal Hendri terlihat gemas dengan jawaban Mirza.
Fahzal memerintahkan Mirza untuk minum air agar tidak tegang.
"Biasa saja pak, santai saja, jadi saudara bukan masalah ditekan, tidak ditekan, tapi memberikan fakta yang benar di persidangan ini," kata Fahzal.
Fahzal mengatakan apabila Mirza menutupi fakta, maka akan menyulitkan hakim dalam mengadili perkara ini.
"Bisa sesat nanti putusannya," kata Fahzal.
Setelah minum dan diceramahi hakim, tidak ada yang berubah dari keterangan Mirza.
Ahli teknologi komunikasi itu tetap mengaku tidak tahu alasan diberikan uang.
"Iya, jadi tidak ada yang memerintahkan memang, Yang Mulia," kata Mirza.
Selain ketiga terdakwa ini, ada sejumlah nama lain yang turut diproses hukum.
Mereka antara lain Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Kemudian Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.