Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo Jhonny G Plate membantah ke kesaksian yang menyatakan, ia rutin menerima uang Rp 500 juta per bulan dari BAKTI Kominfo.
Sebelum persidangan berakhir, Hakim Ketua Fahzal Hendri mulanya menonfirmasi langsung Jhonny soal kebenaran keterangan yang disampaikan saksi Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo tersebut.
Baca juga: Sidang Johnny G Plate, Hakim Sebut Proyek BTS Mangkrak Karena Baru 1.795 Tower Dibangun
"Itu tuh yang Rp 500 juta itu gimana?" tanya Hakim Ketua kepada Jhonny.
Jhonny menjawab, keterangan saksi Mirza terkait penerimaan uang Rp 500 juta itu tak menyebutkan namanya.
"Kan tidak menyebut saya tadi," kata Jhonny.
Hakim Ketua menegaskan lagi kepada Jhonny, bahwa dalam keterangannya, saksi Mirza tak menyebut nama Jhonny sebagai penerima uang Rp 500 juta per bulan itu.
"Tidak menyebut saudara?" tanya Hakim Ketua lagi.
Adapun kata Jhonny, saksi Mirza menyebut uang Rp 500 juta per bulan itu disetorkan kepada Happy Endah Palupy, Sekretaris Pribadi Johnny G Plate.
"Dia menyebutnya buat Happy bukan buat saya," ucap Jhonny.
Selanjutnya, Hakim Ketua menegaskan lagi, apakah Jhonny membantah keterangan saksi tersebut.
"Itu bukan saudara bantah itu?" tanya Hakim.
Baca juga: Sekretaris Jenderal Kominfo Mira Tayyiba Bersaksi di Sidang Johnny G Plate dkk Hari Ini
"Saya bantah. Karena saya tidak. Saya tidak tahu kalau yang lain," jawab Jhonny.
"Oke," balas Hakim.
Dugaan setoran rutin untuk Menteri Johnny
Diberitakan sebelumnya, saksi perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS mengungkapkan adanya informasi mengenai setoran rutin dari BAKTI Kominfo kepada eks Menkominfo, Johnny G Plate.
Setoran itu disebut saksi, yakni Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza mencapai Rp 500 juta per bulan.
Namun Feriandi mengaku tak mengetahui untuk berapa bulan setoran itu diserahkan ke Johnny Plate.
Baca juga: Johnny G Plate dkk Kembali Disidang Lusa, 5 Saksi Siap Beri Keterangan
"Sepanjang yang saya ketahui, saya mendapatkan dari Pak Anang, tapi memang tidak disampaikan langsung kepada Pak Johnny Gerard Plate, tapi kepada sekretaris beliau, Happy, sebesar 500 juta per bulan," ujar Feriandi dalam persidangan di Pengadilam Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Informasi itu didengar Feriandi dalam suasana informal.
Saat itu, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif berbicara dengan gaya santai kepada Happy Endah Palupy, Sekretaris Pribadi Johnny G Plate.
Di momen itu, Feriandi mendengar bahwa Anang meminta agar Happy Endah memasukkan acara BAKTI ke dalam jadwal Johnny Plate sebagai menteri.
"Ceritanya Happy ini, sekretaris beliau, tidak mengagendakan untuk di acara BAKTI. Ya obrolan santai: awas aja ya kalau gak diprioritaskan, udah kita kasih 500 juta per bulan," kata Feriandi.
Baca juga: Hakim Kembali Bantah Tudingan Tak Netral dalam Kasus Johnny G Plate
Mendengar keterangan Feriandi itu, Johnny Plate yang duduk di samping penasihat hukumnya spontan menggelengkan kepala.
Tangannya yang semula dilipat di atas meja, sesekali digerakkan menutup sebagian wajahnya setelah menggelengkan kepala.
Mengenai informasi penerimaan Rp 500 juta rutin ini sebelumnya telah terungkap di dakwaan.
Di dakwaan tertera bahwa uang tersebut merupakan kutipan dari para rekanan proyek BTS Kominfo.
Setoran rutin itu dikutip melalui eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor apda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Renggangnya Hubungan Paloh-Jokowi Tak Buat 2 Menteri NasDem Direshuffle seperti Johnny G Plate
Kala itu, sekira Januari atau Februari 2021, Johnny G Plate menyampaikan kehendaknya kepada Anang Latif di ruang kerjanya, Lantai 7 Kantor Kementerian Kemkominfo.
"Apakah Heppy sudah menyampaikan sesuatu?” tanya Johnny kepada Anang Latif, sebagaimana dibacakan jaksa penuntut umum.
Anang Latif tak mengerti maksud sang menteri.
Kemudian Johnny mengungkapkan soal permintaan dana Rp 500 juta per bulan secara terang-terangan.
Katanya, dana tersebut bakal digunakan untuk keperluan kantor.
“Soal dana operasional tim pendukung Menteri sebesar 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Heppy akan ngomong sama kamu," ujar Johnny, sebagaimana dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Menindak lanjuti permintaan Johnny itu, Anang Latif kemudian meminta bantuan dari Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Setoran rutin itu kemudian disanggupi Irwan.
Setiap bulan, sejak Maret 2021, Johnny G Plate Irwan Hermawan menyerahkan Rp 500 juta kepada Johnny G Plate.
Uang itu diserahkannya melalui Windi Purnama, tersangka pencucian uang dalam perkara ini.
Windi menerahkan uang itu kepada seseorang yang bernama Yunita.
Menurut jaksa penuntut umum, Yunita merupakan staf Heppy Endah Palupy, sekretaris pribadi Johnny Plate yang merangkap Kabag TU Kominfo.
Dari Heppy Endah lah uang tersebut bisa sampai ke tangan Johnny G Plate.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Johnny menerima setoran rutin itu sebanyak 20 kali hingga Oktober 2022.
Sebab itulah, total uang yang dikutipnya mencapai Rp 10 miliar.
"Atas perintah Irwan Hermawan tersebut, Windi Purnama menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp 500.000.000 per bulan, sebanyak 20 kali yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022, bertempat di Jalan Sabang Jakarta Pusat dan sekitarnya atau sekarang disebut Jalan H Agus Salim Jakarta Pusat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 10.000.000.000," kata jaksa penunutut umum.