TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo pada Selasa (25/7/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap fakta adanya pencairan anggaran 100 persen sebelum proyek rampung.
Fakta itu diungkap oleh Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza yang memberi keterangan sebagai saksi di persidangan.
"Pembayaran dilakukan 100 persen pada saat tanggal 31 Desember 2021," ujarnya.
Menurut Feriandi, ada sekira Rp 9,8 triliun yang dicairkan kepada pihak konsorsium.
Pencairan itu untuk pembangunan 4.200 titik tower BTS 4G.
"Kalau yang disini sekitar 9,8 sekian. 4200 lokasi," kata Feriandi.
Mendengar jawaban itu, Hakim Ketua, Fahzal Hendri tampak kaget.
Meski Feriandi berdalih bahwa para konsorsium menyampaikan bank garansi, tak lantas membuat Hakim Fahzal puas atas jawaban tersebut.
BERITA REKOMENDASIPengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap fakta adanya pencairan anggaran 100 persen sebelum proyek rampung
Dia pun lantas mempertanyakan alasan pencairan itu sebelum proyek rampung.
"Enggak berfungsi dulu, enggak on air dulu, baru dibayarkan? Kenapa? Kenapa dibayarkan duluan. Itu yang saya tanya. Jawablah!" ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dengan nada agak meninggi.
Atas pertanyaan itu, Feriandi mengungkapkan bahwa pencairan 100 persen itu untuk penyerapan anggaran.
"Pertimbangan saat itu realisasi anggaran, penyerapan," kata Feriandi.
Jawaban itu lantas mengundang tawa dari Hakim Fahzal.