Seolah mengerti jalan pikir Feriandi, Fahzal meminta konfirmasi jika tindakan itu dalam rangka memanipulasi laporan proyek BTS 4G ini.
"Penyerapan anggaran? Jadi walaupun pekerjaan belum selesai, harus laporannya itu penyerapan annggaran? Dipaksakan harus diterima begitu oleh putusan perusahaan rekanan, begitu maksudnya?"
"Saya tidak tahu," kata Feriandi.
"Eleh eleh hehehe," ujar Hakim Fahzal.
Baca juga: 4 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Pihak BAKTI Diperiksa Pertama
Sebagai informasi, berdasarkan siaran resmi Kominfo, kontrak paket 1 dan 2 proyek BTS dimenangi oleh Fiberhome, Telkom Infra, dan Multitrans Data sebagai konsorsium.
Kontrak paket 1 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 269 titik di Kalimantan dan 439 titik di Nusa Tenggara Timur.
Kemudian kontrak paket 2 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 17 titik di Sumatra, 198 titik di Maluku, dan 512 titik di Sulawesi.
Adapun paket 3 terdiri dari 409 titik di Papua dan 545 titik pembangunan di Papua Barat yang dikerjakan oleh PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Sansaine Exindo sebagai konsorsium.
Kemudian paket 4 terdiri dari 966 titik di Papua dan paket 5 terdiri dari 845 titik di Papua.
Paket 4 dan 5 dikerjakan oleh PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE Indonesia sebagai konsorsium.