TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza mengakui telah menerima uang Rp 300 juta terkait proyek pengadaan tower BTS.
Uang itu diterimanya dari terdakwa Irwan Hermawan melalui tersangka Windi Purnama.
Namun, dia mengklaim tidak tahu-menahu mengenai asal uang tersebut.
Pun dengan tujuannya, Feriandi mengaku tak tahu mengapa Windi memberikan uang itu kepadanya.
"Yang menyerahkan saudara Windi Purnama. 300 juta. Latar belakang tersebut, saya jujur tidak tahu, Yang Mulia," katanya saat bersaksi dalam persidangan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate dkk di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Namun, dia berasumsi bahwa uang dari Windi dan Irwan itu merupakan titipan Dirut BAKTI Kominfo yang kala itu dijabat oleh Anang Achmad Latif.
Sebab, Irwan merupakan teman dari Anang Latif.
"Karena saudara Windi merupakan teman dari saudara Irwan, saya bernggapan bahwa itu atas perintah saudara Irwan Hermawan. Kemudian karena saudara Irwan Hermawan itu merupakan teman dari saudara Anang, saya beranggapan bahwa 'Oh ini apakah kemungkinan diminta oleh Pak Anang untuk menyerahkan ke saya,'" ujar Feriandi.
Windi Purnama pada akhirnya diminta Majelis Hakim untuk hadir memberikan keterangan di persidangan.
Nantinya, Windi akan dikonfrontir dengan pihak yang diberikan uang olehnya, termasuk Feriandi Mirza.
"Saya perintahkan untuk dihadirkan. Pada saat itu detik kami perintahkan Windi Purnama diperiksa sebagai saksi, ini juga dihadirkan pak. Dikonfrontir ini," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Sebagai informasi, keterangan Feriandi Mirza yang menerima uang ini sinkron dengan berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan dan Windi Purnama.
Dalam BAP Windi Purnama sebagai tersangka.
"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I DPR RI (saya serahkan di daerah Andara di Sentul)," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Windi Purnama sebagai tersangka TPPU pada korupsi BTS.