News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Pejabat BAKTI Kominfo Akui Terima Rp 300 Juta dari Windi Purnama, Hakim Perintahkan Konfrontir 

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Selasa (25/7/2023).

Pernyataan itu kemudian dilengkapi oleh keterangan Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama. 

Irwan yang kini sudah duduk di kursi pesakitan bahkan menyebutkan nominal uang dan kisaran waktu penyerahan dalam BAP-nya sebagai saksi. 

Namun dalam BAP Irwan, nama Feriandi disandingkan dengan Elvano Hatohorangan. 

Kepada mereka, uang yang diserahkan mencapai Rp 2,3 triliun pada pertengahan 2022.

Baca juga: Sidang Johnny G Plate, Hakim Kaget Usulan Anggaran Proyek BTS Kominfo Rp 10,8 T Tak Libatkan Ahli

"Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama. 

Selain Feriandi dan Elvano, Irwan juga menyerahkan uang kepada 10 pihak lain. 

Adapun 11 pihak lain yang disebut-sebut menerima aliran dana dari Irwan Hermawan ialah: 

1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000. 

Irwan mengaku menyerahkan uang ke 11 pihak, termasuk Windu dan Setyo atas arahan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. 

"Bahwa dapat saya jelaskan terhadap penerimaan dan pengeluaran uang yang bersumber dari kegiatan pembangunan BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 adalah atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI," kata Irwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini