TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza mengakui telah menerima uang Rp 300 juta terkait proyek pengadaan tower BTS.
Uang itu diterimanya dari terdakwa Irwan Hermawan melalui tersangka Windi Purnama.
Namun, dia mengklaim tidak tahu-menahu mengenai asal uang tersebut.
Pun dengan tujuannya, Feriandi mengaku tak tahu mengapa Windi memberikan uang itu kepadanya.
"Yang menyerahkan saudara Windi Purnama. 300 juta. Latar belakang tersebut, saya jujur tidak tahu, Yang Mulia," katanya saat bersaksi dalam persidangan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate dkk di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Namun, dia berasumsi bahwa uang dari Windi dan Irwan itu merupakan titipan Dirut BAKTI Kominfo yang kala itu dijabat oleh Anang Achmad Latif.
Sebab, Irwan merupakan teman dari Anang Latif.
"Karena saudara Windi merupakan teman dari saudara Irwan, saya bernggapan bahwa itu atas perintah saudara Irwan Hermawan. Kemudian karena saudara Irwan Hermawan itu merupakan teman dari saudara Anang, saya beranggapan bahwa 'Oh ini apakah kemungkinan diminta oleh Pak Anang untuk menyerahkan ke saya,'" ujar Feriandi.
Windi Purnama pada akhirnya diminta Majelis Hakim untuk hadir memberikan keterangan di persidangan.
Nantinya, Windi akan dikonfrontir dengan pihak yang diberikan uang olehnya, termasuk Feriandi Mirza.
"Saya perintahkan untuk dihadirkan. Pada saat itu detik kami perintahkan Windi Purnama diperiksa sebagai saksi, ini juga dihadirkan pak. Dikonfrontir ini," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Sebagai informasi, keterangan Feriandi Mirza yang menerima uang ini sinkron dengan berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan dan Windi Purnama.
Dalam BAP Windi Purnama sebagai tersangka.
"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I DPR RI (saya serahkan di daerah Andara di Sentul)," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Windi Purnama sebagai tersangka TPPU pada korupsi BTS.
Pernyataan itu kemudian dilengkapi oleh keterangan Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.
Irwan yang kini sudah duduk di kursi pesakitan bahkan menyebutkan nominal uang dan kisaran waktu penyerahan dalam BAP-nya sebagai saksi.
Namun dalam BAP Irwan, nama Feriandi disandingkan dengan Elvano Hatohorangan.
Kepada mereka, uang yang diserahkan mencapai Rp 2,3 triliun pada pertengahan 2022.
Baca juga: Sidang Johnny G Plate, Hakim Kaget Usulan Anggaran Proyek BTS Kominfo Rp 10,8 T Tak Libatkan Ahli
"Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.
Selain Feriandi dan Elvano, Irwan juga menyerahkan uang kepada 10 pihak lain.
Adapun 11 pihak lain yang disebut-sebut menerima aliran dana dari Irwan Hermawan ialah:
1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.
Irwan mengaku menyerahkan uang ke 11 pihak, termasuk Windu dan Setyo atas arahan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Bahwa dapat saya jelaskan terhadap penerimaan dan pengeluaran uang yang bersumber dari kegiatan pembangunan BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 adalah atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI," kata Irwan.