"4.200 total. Total anggarannya sudah kemudian disetujui 4.200," ucap Mirza kepada Hakim Ketua.
"Berapa?" tanya hakim kepada Mirza.
" Rp 10,8 triliun," jawab Mirza.
"Rp 10,8 triliun itu untuk?" tanya hakim.
"4.200," jelas Mirza.
Kata Mirza, anggaran untuk pembangunan satu tower bervariasi.
Namun, kata Mirza, secara garis besar anggaran pembangunan satu tower senilai Rp 2,6 miliar.
"Rp 2,6 miliar satu tower dan perangkatnya komunikasi, sampai berfungsi, keluar sinyal, sampai hidup," ucap Mirza.
Hakim Ketua kemudian bertanya lagi apakah dalam penentuan anggaran Rp 10,8 triliun proyek BTS itu melibatkan tenaga ahli.
Menjawab pertanyaan hakim, Mirza mengungkapkan bahwa perencanaan anggaran proyek BTS tersebut tidak melibatkan tenaga ahli.
"Itu perencanaan awal penentuan anggaran apakah itu melibatkan tenaga ahli?" tanya hakim ketua
"Pada saat pengusulan awal yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli," kata Mirza.
Mendengar keterangan dari Mirza itu, Hakim Ketua mempertanyakan alasan usulan anggaran Rp 10,8 triliun proyek BTS tidak melibatkan tenaga ahli.
Sebab, menurut Hakim Ketua, usulan anggaran proyek itu tergolong bernilai besar.