News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Sidang Johnny G Plate, Hakim Kaget Usulan Anggaran Proyek BTS Kominfo Rp 10,8 T Tak Libatkan Ahli

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI, Mufiammad Feriandi Mirza bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Selasa (25/7/2023)

"Segitu besarnya anggaran kenapa tidak melibatkan ahli?" tanya Hakim Ketua Fahzal dengan mimik wajahnya kaget.

"Saya tidak tahu Yang Mulia," jawab saksi Mirza.

"Ini anggarannya tidak sedikit Pak, bukan Rp 10 miliar, bukan Rp 10 juta, Rp 10 miliar. Rp 10 triliun, Rp 1 triliun berapa juta Pak? RP 1000 juta toh, nah ini, masak tidak. Setahu saudara tidak melibatkan tenaga ahli?" tanya Hakim Ketua.

"Setau saya Yang Mulia," kata Mirza.

Adapun Mirza menjelaskan, proyek BTS ini baru melibatkan tenaga ahli setelah proses pelelangan.

Kata Mirza, berdasarkan kontrak hasil lelang, anggaran untuk satu tower senilai Rp 2,6 miliar.

"Lalu siapa yang menentukan sampai Rp 2,6 miliar satu tower sampai perangkat-perangkatnya?" tanya Hakim Ketua.

"Kalau tadi Rp 2,6 miliar setelah berdasarkan kontrak hasil lelang," tutur Mirza.

"Ahli tuh ketika kalau mau lelang," sambung Mirza.

Untuk informasi, dalam perkara ini ada enam terdakwa yang telah dijerat pasal korupsi, yaitu Eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. 

Keenamnya telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini