News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Sidang Johnny G Plate, Hakim Kaget Usulan Anggaran Proyek BTS Kominfo Rp 10,8 T Tak Libatkan Ahli

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI, Mufiammad Feriandi Mirza bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Selasa (25/7/2023)

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo, Mufiammad Feriandi Mirza mengatakan usulan anggaran untuk proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 senilai Rp 10,8 triliun tidak melibatkan tenaga ahli.

Hal tersebut disampaikan Mirza saat menyampaikan keterangannya dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa eks Menominfo Johnny G Plate, Selasa (25/7/2023).

Mirza awalnya menjelaskan proyek BTS ini dilaksanakan untuk memberikan layanan seluler dengan mengaksesnya melalui telepon seluler 4G di daerah tertinggal.

Ia mengatakan ada 12 ribu desa yang akan dilayani akses BTS 4G ini.

Namun, hanya 7.904 desa yang akan dilaksanakan pembangunan, sedangkan sisanya ditugaskan ke operator seluler.

Baca juga: Johnny G Plate Diduga Atur Suplai Power System Tower BTS BAKTI Kominfo, Ini Kata Kuasa Hukum

Selanjutnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri bertanya perihal usulan anggaran proyek BTS tersebut.

Mirza kemudian mengatakan, pagu anggaran yang disetujui hanya cukup untuk pembangunan 2.417 dari rencana 7.904 tower.

"Dari dokumen yang ada diusulkan anggaran untuk pembangunan 7.904 lokasi tadi kemudian setelah mendapatkan, setelah mengusulkan mendapatkan pagu indikatif biasanya dari kemenkeu kemudian setelah pagu indikatif terdapat biasanya alokasi pagu anggaran," jelas Mirza, dalam persidangan, Selasa ini.

Hakim Ketua selanjutnya menanyakan jumlah alokasi pagu anggaran.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate Terkait Korupsi Tower BTS, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

"Alokasi pagu anggaran berapa?" tanya Hakim Fahzal.

"Alokasi pagu anggaran hanya cukup 2.417," jawab saksi Mirza.

Mirza menjelaskan, pada prosesnya, ada penambahan perencanaan menjadi 4.200 tower.

Sehingga, total anggaran yang disetujui untuk pembangunan 4.200 tower itu senilai Rp 10,8 triliun.

"4.200 total. Total anggarannya sudah kemudian disetujui 4.200," ucap Mirza kepada Hakim Ketua.

"Berapa?" tanya hakim kepada Mirza.

" Rp 10,8 triliun," jawab Mirza.

"Rp 10,8 triliun itu untuk?" tanya hakim.

"4.200," jelas Mirza.

Kata Mirza, anggaran untuk pembangunan satu tower bervariasi.

Namun, kata Mirza, secara garis besar anggaran pembangunan satu tower senilai Rp 2,6 miliar.

"Rp 2,6 miliar satu tower dan perangkatnya komunikasi, sampai berfungsi, keluar sinyal, sampai hidup," ucap Mirza.

Hakim Ketua kemudian bertanya lagi apakah dalam penentuan anggaran Rp 10,8 triliun proyek BTS itu melibatkan tenaga ahli.

Menjawab pertanyaan hakim, Mirza mengungkapkan bahwa perencanaan anggaran proyek BTS tersebut tidak melibatkan tenaga ahli.

"Itu perencanaan awal penentuan anggaran apakah itu melibatkan tenaga ahli?" tanya hakim ketua

"Pada saat pengusulan awal yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli," kata Mirza.

Mendengar keterangan dari Mirza itu, Hakim Ketua mempertanyakan alasan usulan anggaran Rp 10,8 triliun proyek BTS tidak melibatkan tenaga ahli.

Sebab, menurut Hakim Ketua, usulan anggaran proyek itu tergolong bernilai besar.

"Segitu besarnya anggaran kenapa tidak melibatkan ahli?" tanya Hakim Ketua Fahzal dengan mimik wajahnya kaget.

"Saya tidak tahu Yang Mulia," jawab saksi Mirza.

"Ini anggarannya tidak sedikit Pak, bukan Rp 10 miliar, bukan Rp 10 juta, Rp 10 miliar. Rp 10 triliun, Rp 1 triliun berapa juta Pak? RP 1000 juta toh, nah ini, masak tidak. Setahu saudara tidak melibatkan tenaga ahli?" tanya Hakim Ketua.

"Setau saya Yang Mulia," kata Mirza.

Adapun Mirza menjelaskan, proyek BTS ini baru melibatkan tenaga ahli setelah proses pelelangan.

Kata Mirza, berdasarkan kontrak hasil lelang, anggaran untuk satu tower senilai Rp 2,6 miliar.

"Lalu siapa yang menentukan sampai Rp 2,6 miliar satu tower sampai perangkat-perangkatnya?" tanya Hakim Ketua.

"Kalau tadi Rp 2,6 miliar setelah berdasarkan kontrak hasil lelang," tutur Mirza.

"Ahli tuh ketika kalau mau lelang," sambung Mirza.

Untuk informasi, dalam perkara ini ada enam terdakwa yang telah dijerat pasal korupsi, yaitu Eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. 

Keenamnya telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini