News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Rafael Alun Tolak Penuhi Restitusi David, Ketua LPSK: Hakim Bisa Berikan Hukuman Subsider 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Isi surat mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo di sidang mendengarkan saksi ahli kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023). Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo juga menyebutkan hakim bisa berikan putusan memberatkan lewat hukuman subsider. Akibat tidak penuhi permintaan biaya restitusi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo merespon soal ayah Mario Dandy, Rafael Alun tolak membayar biaya restitusi David.

Menurut Hasto penolakan itu merupakan hak dari orang tua Mario Dandy yakni Rafael Alun.

"Itu hak dia, tetapi putusan tetap ada di tangan hakim," kata Hasto kepada Tribunnews.com ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Rafael Alun Tak Mau Tanggung Biaya Restitusi, Ayah David Ozora: Dia Lebih Cinta Harta daripada Anak

Hasto juga menyebutkan hakim bisa berikan putusan memberatkan lewat hukuman subsider. Akibat tidak penuhi permintaan biaya restitusi.

"Mestinya (Akan memberatkan) karena sebenarnya seseorang yang telah menyatakan tidak mampu untuk membayar restitusi baik itu benar-benar atau tidak. Itu bisa dikenakan oleh hakim hukuman disebut hukuman subsider dalam pemberatan dalam bentuk pidana penjara," tegasnya.

Diketahui ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo mengungkapkan alasannya mengapa dirinya menolak membayar biaya restitusi David yang direkomendasikan LPSK sebesar Rp 120 miliar.

Baca juga: VIDEO LPSK Ajukan Restitusi David Rp 120 Miliar, Rafael Alun: Kami Tidak Bersedia Menanggung

Menurut Rafael Alun bahwa anaknya sudah dewasa maka Mario Dandy yang harus berkewajiban membayar biaya restitusi tersebut.

"Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," kata Rafael Alun melalui pesan yang dibacakan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Kemudian Rafael Alun menyinggung soal kondisi keuangan keluarganya yang tidak mungkin berikan bantuan finansial untuk keluarga David.

"Namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," kata Rafael Alun.

Baca juga: Alasan Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi David Ozora: Kami Merasa Berat, Pahami Kondisi Kami

Rafael Alun kemudian menyebutkan aset-aset dirinya yang telah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Aset aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," jelasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini