TRIBUNNEWS.COM - Benteng Vastenburg di Solo dan Pandawa Water World di Sukoharjo, Jawa Tengah, disita oleh Kejaksaan.
Dikutip dari Tribun Solo, penyitaan ini diketahui lewat adanya sejumlah papan pemberitahuan berwarna merah muda dengan tulisan hitam.
Di Benteng Vastenburg, terpantau ada enam papan penyitaan yang terpasang.
Adapun papan pengumuman tersebut, tersebar di beberapa titik di Benteng Vastenburg yaitu dua papan berada di sisi timur benteng, satu papan di depan pintu bagian timur, satu papan di sisi selatan, dan dua papan di sisi utara.
Dalam papan tersebut bertuliskan, bahwa penyitaan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
"Tanah dan Bangunan ini beserta dengan isinya telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung," demikian tertulis dalam papan tersebut.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 8,2 Miliar dari Perusahaan Benny Tjokro Terkait Kasus Jiwasraya
Sementara itu, penyitaan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Benteng Vastenburg Solo dan Pandawa Water World Disita Kejaksaan, Terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri
Tak Hanya Pandawa Water World, Benteng Vastenburg Solo Juga Disita Kejaksaan Terkait Kasus Jiwasraya
BREAKING NEWS: Kejaksaan Sita Benteng Vastenburg Solo dan Pandawa Water World, Terkait Kasus Korupsi
Selain itu, di papan pengumuman tersebut juga dijelaskan bahwa alasan penyitaan aset berkaitan kasus Jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokrosaputra.
Sementara di Pandawa Water World yang menjadi tempat destinasi wisata air di Sukoharjo ini, terpasang lima papan pemberitahuan penyitaan.
Senada dengan papan di Benteng Vastenburg, papan pengumuman juga tertulis penjelasan bahwa alasan penyitaan dilakukan oleh Kejari Jakarta Pusat serta berkaitan kasus Jiwasraya.
Menanggapi pemasangan papan pengumuman penyitaan itu, Kasipidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, membenarkan bahwa hal tersebut berkaitan kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri.
"Kami sudah konfirmasi dengan Satgas memang untuk kegiatan (serah terima titip aset) besok itu dilaksanakan di Kejari Surakarta dipimpin langsung oleh Direktur Eksekusi dan Eksaminasi dari Jampidsus," ujarnya masih dikutip dari Tribun Solo.
Dia menjelaskan beberapa waktu lalu, Kejagung juga telah melakukan penyitaan aset di sebuah hotel di Solo Baru, Grogol.
Penyitaan juga berkaitan kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri.
"Memang benar dalam kegiatan sita eksekusi oleh Kejagung besok itu, aset akan dititipkan kepada masing-masing desa dan kecamatan sesuai keberadaan lokasinya," terang dia.
Dia menambahkan di Sukoharjo sendiri ada empat lokasi aset yang bakal disita, yakni di Desa Telukan, Madegondo, Langenharjo dan Gedangan.
Menurut Bekti, setelah sita eksekusi dilakukan, maka aset terpidana Benny Tjokro dirampas untuk selanjutnya dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.
Bekti mengatakan lelang dilakukan untuk menutup kerugian negara.
"Jadi sita eksekusi aset ini dilakukan karena kasusnya sudah selesai, yaitu sudah jatuh vonis pidana terhadap para pelakunya," pungkasnya.
Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya, Vonis Nihil di Kasus Asabri
Benny Tjokro tersangkut dalam dua kasus sekaligus yaitu kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Dalam kasus Jiwasraya, Benny divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Selain korupsi, hakim juga menyatakan Benny Tjokro sudah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 26 Oktober 2020 lalu dikutip dari YouTube Tribunnews.
Selain itu, Benny diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,7 triliun.
Namun, dalam kasus korupsi Asabri, Benny divonis nihil oleh majelis hakim.
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Apresiasi Putusan MA Rampas Aset Benny Tjokro
Hakim beralasan menjatuhkan vonis nihil kepada Benny lantaran dirinya sudah divonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," ucap Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Januari 2023 lalu.
Kendati mendapat vonis nihil, Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu tetap dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Benny Tjokro menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sementara yang meringankan, Benny dianggap kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Tribun Solo/Andreas Chris Febrianto/Erlangga Bima Sakti)