Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyoroti adanya peristiwa polisi tembak polisi di Bogor. Peristiwa tersebut terjadi di Rusun Polri di Cikeas, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, pihaknya pun meminta agar kepolisian melakukan penyidikan secara profesional dan menyampaikan hasilnya secara transparan kepada pihak keluarga korban.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Kapolri Diminta Lebih Intensif Lakukan Pembinaan Anggota
"Kami mendorong penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan hasilnya disampaikan secara transparan kepada keluarga korban dan publik," ucap Poengky kepada Tribunnews.com, Jumat (28/7/2023).
Kompolnas pun kata Poengky mendorong agar para pelaku ditindak secara tegas baik secara etik maupun secara pidana.
Sebab menurut Poengky tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage alias Bripda IDF lantaran diduga adanya unsur tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor
"Karena jatuhnya korban jiwa diduga merupakan tindak pidana serta merupakan pelanggaran kode etik.
Terkait hal ini sebelumnya Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Adapun Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," jelasnya.
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," jelasnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota Polisi Polres Tulungagung Dihentikan
Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki tim gabungan Propam Polri dan Reserse untuk mengetahui secara pasti terkati pidana hingga etik yang dilakukan kedua tersangka.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," tuturnya.