News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Puspom TNI Sebut KPK Salahi Aturan soal Penetapan Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puspom TNI sebut KPK menyalahi aturan terkait status hukum dua prajurit aktif TNI yakni Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfian dan Letkol Afri Budi Cahyanto jadi tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas.

KPK Tetapkan 5 Tersangka 

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas ini KPK telah menetapkan lima tersangka. 

Satu diantaranya Kepala Basarnas periode 2021-2023, Henri Alfiandi. 

Henri disebut menerima suap dari beberapa proyek dengan total sekitar Rp 88,3 miliar. 

"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, ketiga RA Direktur Utama PT KAU."

"Kemudian HA Kabasarnas RI periode 2021 sampai 2023 dan ABC, selaku Koorsmin Kabasarna," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers, Rabu (26/7/2023). 

Berikut daftar lengkap 5 tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap:

1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (pemberi suap)

2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (pemberi suap)

3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (pemberi suap)

4. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (penerima suap)

5. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (penerima suap)

Peran Kabasarnas Henri Alfiandi

Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Sejak tahun 2021, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas dan dapat diakses oleh umum.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini