Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung secara tegas meminta mantan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Muhammad Lutfi untuk memenuhi pemanggilan dirinya sebagai saksi pada pekan depan, Selasa (1/8/2023).
Pemanggilan M Lutfi berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Baca juga: Susul Airlangga, Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Diperiksa Kejaksaan Agung Selasa Pekan Depan
Mantan menteri itu diminta untuk tak mangkir, sebagaimana pada persidangan perkara ini. Padahal keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini.
"Ya kita minta dia hadirlah. Kalau enggak, enggak terang-teranglah, ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Jumat (28/7/2023).
Lutfi pun diharapkan memberi konfirmasi kehadiran kepada Kejaksaan Agung. Sebab secara resmi, Kejaksaan Agung telah melayangkan surat pemanggilan terhadap M Lutfi sebagai saksi.
Surat pemanggilan itu sudah dikirim sejak Kamis (27/7/2023).
"Surat pemanggilan dikirim Hari Kamis ini," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (27/7/2023).
Untuk informasi, pemeriksaan Muhammad Lutfi ini akan dilakukan sepekan setelah mantan atasannya, Airlangga Hartarto diperiksa terkait perkara yang sama, yaitu pada Senin (24/7/2023).
Teruntuk Menko Perekonomian sendiri, kini tim penyidik masih mendalami kebutuhan pemeriksaan lanjutan dalam perkara ini.
Baca juga: Diperiksa 12 Jam, Eks Mendag M Lutfi Tegaskan Dirinya Taat Hukum Soal Kasus Minyak Goreng
"Untuk AH kemungkinan dipanggil lagi kalau penyidik masih membutuhkan keterangan beliau untuk pendalaman lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Kamis (27/7/2023).
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, sudah ada tiga tersangka korporasi pada penyidikan jilid 2, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1 yang kini telah menjadi terpidana, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terpidana yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.