TRIBUNNEWS.COM - Operasti tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menangkap Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi berbuntut panjang.
Kisruh ini berawal dari keberatan TNI atas penetapan tersangka terhadap Henri Alfiandi oleh KPK.
Hal ini disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda TNI Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).
Agung mengatakan keberatan tersebut lantaran pihaknya memiliki ketentuan sendiri dalam penetapan tersangka terhadap personel TNI.
"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," katanya.
Lalu, usai mengucapkan hal tersebut, TNI pun lalu menyambangi Gedung KPK di hari yang sama pada Jumat sore kemarin.
Baca juga: Alexander Tak Salahkan Penyidik/Penyelidik soal OTT Basarnas:Yang Khilaf Pimpinan KPK
Kemudian, konferensi pers di Gedung KPK pun dilakukan seusai kedatangan TNI.
Namun, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada TNI dengan menyebut penyidik melakukan khilaf dalam melakukan penyidikan.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu, tim mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa penyidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan."
"Bahwasanya manakala ada yang melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," tuturnya.
Sekali lagi, Tanak pun meminta maaf kepada Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono atas kesalahan yang diperbuat oleh pihaknya terkait penanganan kasus ini.
"Di sini ada kekeliruan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI dan sekiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan."
"Ke depan kami akan berupaya bekerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain, dalam upaya menangani pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Marwata Tegaskan yang Salah Pimpinan KPK