TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dkk dianggap ceroboh saat menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.
Sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri disebut telah menjatuhkan martabat lembaga antirasuah.
"Firli Bahuri sangat ceroboh, bagaimana mungkin pimpinan KPK tidak tahu bahwa ada prosedur dan mekanisme tersendiri jika anggota TNI Aktif bermasalah dengan hukum. Menetapkan Tersangka kepada anggota TNI Aktif bukan wewenang KPK. Firli sangat tidak layak memimpin KPK," kata Ketua Umum PB.Semmi Bintang Wahyu Saputra, dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).
Bintang melanjutkan, bukannya bertanggungjawab atas kesalahannya, pimpinan KPK terkesan cuci tangan dengan menyalahkan tim penyidik.
Padahal penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan KPK, bukan tim penyidik.
"PB.Semmi selalu mendukung operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK selama sesuai dengan mekanisme dan tidak menabrak aturan hukum," katanya.
Atas ketidakcakapan dan kecerobohan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, pada kasus ini pihaknya mendesak Firli untuk mundur dari KPK.
Baca juga: Setara Institute: Marwah KPK Runtuh, Ralat Penetapan Tersangka Rusak Rasa Keadilan Publik
Selain itu PB.Semmi mempertimbangkan untuk melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK dan Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja KPK.
"Hari Senin PB.Semmi akan melaporkan Ketua KPK ke Dewas, karena diduga telah melakukan pelanggaran etik pada kasus penetapan tersangka kepada anggota TNI aktif. Kami sedang mengumpulkan data dan menghimpun buktinya. Dari KPK kami akan langsung mendatangi dan mendesak Komisi III DPR RI memanggi Firli Bahuri," kata Bintang.