News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Buka Peluang Periksa Kembali Airlangga Hartarto

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung selama 12 jam sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membeberkan satu di antara materi yang diklarifikasi ke Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023) lalu terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Satu di antaranya, tim penyidik mendalami dugaan irisannya dengan perkara 5 terpidana perorangan, yakni: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Sebab pada peristiwa kelangkaan CPO dan produk turunannya, Airlangga bertindak sebagai Menko Perekonomian yang mengeluarkan arahan-arahan.

"Ketika minyak goreng ini langka, arahan dia, ada enggak irisannya dengan perbuatan melawan hukum yang sudah putus," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Surat Pemanggilan Dikirim, Eks Mendag M Lutfi Diminta Kejagung Hadir Pemeriksaan Pekan Depan

Ke depannya, sang Menko berpeluang diperiksa kembali dalam perkara ini.

Peluang pemeriksaan lanjutan itu ada untuk mendalami irisan dengan para terpidana tersebut.

Jika terbukti, maka Airlangga akan dijerat pasal penyertaan, yakni Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Kalau ternyata sama, dia 55 56, bersama sama dia, memang kehendak dia, itu yang lagi diuji. Nah makanya perlu pemeriksaan lagi," kata Febrie.

Penerapan pasal tersebut juga dimungkinkan, sebab perkara perorangannya sudah terbukti di pengadilan.

Baik di pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi, telah terbukti ada perbuatan melawan hukum.

"Yang di pengadilan kan sudah diputus bahwa ternyata ini memang ada permainan kan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini