Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage berencana datangi ke Mabes Polri guna membuat laporan polisi terkait kasus yang menewaskan kliennya di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).
Kuasa hukum Bripda Ignatius, Jajang mengatakan, pihaknya berencana akan datang pekan depan untuk membuat laporan polisi tentang dugaan pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius.
Baca juga: Soal Kematian Bripda Ignatius, 2 Tersangka Saling Lempar Kepemilikan Senjata Api Ilegal
"Kami sudah berkoordinasi dengan tim bahwa rencananya minggu depan dan keluarga akan datang ke mabes. Rencananya kami akan buat LP versi kami," kata Jajang ketika dihubungi, Sabtu (29/7/2023).
"Kami akan kejar (Pasal) 340 (tentang pembunuhan berencana), kami tidak yakin sekelas Densus 88 ada kelalaian sepele seperti ini, tidak bisa kami meyakini itu," Jajang menambahkan.
Mengenai kasus ini, pihaknya juga menduga bahwa terdapat hal lain yang melatarbekangi hingga terjadinya insiden tertembaknya Bripda Ignatius.
Baca juga: Kasus Tewasnya Bripda Ignatius, Bripda IM dan Bripka IG Terbukti Langgar Kode Etik Kategori Berat
Jajang mengaku tak percaya jika penyebab kliennya tewas hanya karena kelalaian tersangka Bripda IM dalam menggunakan senjata api, terlebih yang bersangkutan anggota Densus 88.
"Bagaimana ceritanya anggota Densus 88 bisa lalai, itu orang terlatih loh, gabisa itu diterima seperti itu. Makanya tewasnya Bripda Ignatius ada hal lain di balik semua itu. Kami duga memang si korban direncanakan dibunuh secara matang," ujarnya.
Meski begitu Jajang belum bisa memastikan mengenai tanggal pasti pihaknya akan mendatangi Mabes Polri guna membuat laporan polisi tersebut.
Sebab saat ini, pihak keluarga masih melangsungkan acara adat pasca tewasnya Bripda Ignatius di tangan temannya sendiri.
"Belum pasti (tanggalnya), karena di kampung masih ada acara adat, setelah tujuh hari meninggal masih ada acara adat," pungkasnya.
Tak Percaya Karena Kelalaian
Kuasa hukum anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Jajang meminta agar Polri tak membuat narasi kelalaian sebagai penyebab insiden yang menewaskan kliennya di Rusun Polri, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).
Menurut Jajang, polisi dinilainya terlalu cepat menyimpulkan terkait penyebab kliennya tewas akibat kelalaian yang dilakukan tersangka dalam penggunaan senjata api.
"Jadi kalau dugaan kami masih berterima kasih, tapi narasi yang dikeluarkan sampai saat ini adalah kelalaian atas letusan ini. Ini kan masih tahap penyidikan, jadi belum ada kesimpulan dong," kata Jajang kepada wartawan di Kopi Jhonny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (29/7/2023).
Ia pun meminta agar pihak kepolisian tak berusaha menggiring opini ke publik bahwa penyebab kematian kliennya karena unsur kelalaian.
Jajang pun mengaku tak percaya jika pelaku yang merupakan anggota Densus 88 melakukan kelalian atas penggunaan senjata dalam insiden tersebut.
"Kami tidak percaya seorang Densus 88 bisa lalai senjata api itu, tidak masuk akal. Karena mereka pasukan terlatih, jadi jangan bawa narasi kelalaian itu," jelasnya.
Baca juga: Bripda Ignatius Tewas Diduga Kelalaian, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal, Mereka Pasukan Terlatih
Kronologi Kejadian
Polisi mengungkap kronologi insiden tewasnya anggota Densus 88 Polri Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage alias Bripda IDF usai tertembak rekannya sendiri di Rusun Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu mengatakan, bahwa pada saat kejadian terduga pelaku Bripda IM tengah berkumpul di kamar milik saksi AY dan AN yang juga anggota Polri sambil mengkonsumsi minuman keras.
"Dan tersangka IM menunjukan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi yaitu AY dan AN dalam keadaan magasin tidak terpasang," kata Rio dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jum'at (28/7/2023).
Setelah menunjukan senjata itu kepada saksi, lalu tersangka IM kata Rio kembali memasukan senjata beserta magasin tersebut ke dalam tas miliknya.
Kemudian berdasarkan hasil rekaman CCTV yang didapat pihaknya, sekitar pukul 01.39 WIB korban terlihat masuk ke dalam kamar yang terdapat tersangka dan para saksi.
"Dan menurut keterangan AN dan AY tersangka IM kembali mengeluarkan dan menunjukan senpi yang tadi ditunjukan kepada saksi, ditunjukan (kembali) kepada korban ID," jelasnya.
Namun lanjut Rio, pada saat tersangka menunjukan senjata api itu kepada korban Bripda Ignatius, lalu senjata api itu tiba-tiba meletus dan mengenai leher korban.
"Serta terkena bagian telinga sebelah kanan menembus ke tengkuk belakang sebelah kiri," ujarnya.
Setelah kejadian itu sekitar pukul 01.43 WIB saksi AY dan AN keluar dari tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.
Baca juga: Kata Polri soal Dugaan Bisnis Senpi hingga Bripda Ignatius Sempat Disebut Sakit Keras
Rio menjelaskan bahwa total waktu dalam kejadian itu berdasarkan rekaman CCTV berkisar selama 3 menit 53 detik.
"Akibat kejadian tersebut korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," jelasnya.
Terkait hal ini sebelumnya Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Adapun Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," jelasnya.
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki tim gabungan Propam Polri dan Reserse untuk mengetahui secara pasti terkati pidana hingga etik yang dilakukan kedua tersangka.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," tuturnya.