TRIBUNNEWS.COM - Berikut link download logo HUT ke-78 Republik Indonesia tahun 2023.
Logo HUT ke-78 Republik Indonesia bisa dipakai untuk menyemarakkan peringatan kemerdekaan.
Seperti membuat spanduk, brosur, banner, hingga bingkai foto dan keperluan digital lainnya.
Diketahui, setiap tahunnya Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) meluncurkan logo dan tema peringatan kemerdekaan Indonesia.
Pada tahun 2023 ini, tema peringatan HUT ke-78 RI adalah "Terus Melaju untuk Indonesia Maju".
Baca juga: 5 Ide Lomba 17 Agustus Unik,Cocok untuk Peringatan HUT ke-78 RI
Berikut link download logo HUT ke-78 RI 2023 :
- Logo HUT ke-78 RI versi JPEG >>> (link)
- Logo HUT ke-78 RI versi PNG >>> (link)
- Logo HUT ke-78 RI versi Vektor (AI dan EPS) >>> (link)
- Pedoman Penggunaan Warna >>> (link)
Makna Logo HUT ke-78
Dikutip dari Setneg, Logo Hari Kemerdekaan RI ke-78 ini mencerminkan rasa tegas, stabil, lugas, kesatuan.
Bermakna meneruskan laju pertumbuhan secara kolektif, mendorong seluruh elemen bangsa untuk memiliki sifat tanggung jawab bersama, bergerak secara harmoni menuju Indonesia Maju.
Pedoman Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023
Dikutip dari Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, berikut adalah rinciannya:
1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/Ibu, secara serentak sejak tanggal 20 Juni 2023.
Penggunaan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
2. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/suvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai kapasitas dan kemampuan masing-masing.
3. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2023.
4. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
5. Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan.
Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
6. Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor- kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Latifah)